Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2024 | 00.01 WIB

Satpol PP Kota Bandung Tindak Sepuluh Tempat Hiburan Malam

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. - Image

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 10 tempat hiburan malam yang buka saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sepanjang bulan puasa.

”Sampai saat ini kami temukan ada pelanggaran kurang lebih ada 10. Dari tempat hiburan itu kan ada diskotek, kemudian karaoke, pub,” kata Rasdian seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Rasdian mengatakan, saat ini, pihaknya masih memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

”Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” terang Rasdian Setiadi.

Selama Bulan Suci Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas dua hari sebelum hari pertama Ramadhan yaitu 10 Maret dan dapat buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

”Ya, kembali kepada yang bersangkutan lah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan saja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya,” papar Rasdian Setiadi.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut, surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

”Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usaha pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” tutur Arief.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore