Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 19.39 WIB

Penjual Miras Diamankan Tim Sparta Bersama 3 Orang Laki-Laki dan Seorang Perempuan saat Kedapatan Sedang Pesta di Banjarsari, Surakarta

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 3 orang laki – laki dan 1 orang wanita karena kedapatan sedang pesta miras di Banjarsari, Surakarta. (Dok Humas Polri) - Image

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 3 orang laki – laki dan 1 orang wanita karena kedapatan sedang pesta miras di Banjarsari, Surakarta. (Dok Humas Polri)

JawaPos.com – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 3 orang laki – laki dan 1 orang wanita karena kedapatan sedang pesta miras di Setabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Minggu 24 Maret 2024.

“Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah , melaksanakan kegiatan operasi pekat di wilayah hukum Polresta Surakarta,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIk mewakili Kapolresta Surakarta.

“Dalam.kegiatan operasi pekat tersebut, tim sparta berhasil mengamankan 3 orang laki – laki dan 1 orang wanita karena kedapatan sedang pesta miras di Setabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta,” ujarnya.

“Adapun identitas peminum diantaranya 3 orang laki – laki inisial APP (32), FF (28) , PO (34) dan seorang wanita NWA (24) , keempatnya merupakan warga Surakarta,” ungkap Kasat Samapta.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 botol Alexis Anggur Hijau 600ml dan 1 botol Soju Bluebeery 360ml,” imbuhnya.

“Selanjutnya peminum dan barang bukti kitanbawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta.

Sementara itu seorang laki laki inisial JE (56) Warga Setabelan kecamatan Banjarsari kota Surakarta berhasil diamankan Tim Sparta karena kedapatan jual minuman keras didalam rumahnya.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (24/3) menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli miras.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Dan dilokasi Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah,” tambahnya.

“Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti dari rumah pelaku JE (56) berupa 1 botol air mineral 1,5 liter berisi Ciu dan 1 botol air mineral 600 ml berisi Ciu,” ujarnya.

“Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore