Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Maret 2024 | 23.34 WIB

Sidang Gubernur Malut, Eks Petinggi Harita Group Siap Dukung KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). - Image

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

JawaPos.com - Stevi Thomas, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Rabu (20/3).

Eks Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel itu memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Silakan (tanya soal dugaan keterlibatan orang lain) ke pengacara. Cuma satu intinya, apa pun proses hukum dari KPK, saya ikut. Intinya itu saja. Saya hormati, saya hargai dan saya ikut sebaik-baiknya,” kata Stevi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (20/8).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat saksi yang diduga mengetahui suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara. Keempatnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stevi Thomas yang diduga menyuap Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba senilai USD 60 ribu untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.

Mereka yang dihadirkan itu adalah Yerrie Pasilia yang menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara. Selain itu ada Muhammad Rijal Usman (Kepala Seksi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara), Ferdinan Siagian (Kepala Seksi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara), dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Dalam keterangannya di persidangan, Yerrie Pasilia mengaku kenal Stevi Thomas lewat Zoom ketika membahas usulan pembangunan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dia menyebut, pada hari itu ada permohonan dari perusahaan Harita Group kepada gubernur pada 2022 tentang jalan lingkat di Obi.

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (20/3/2024).

“Disposisi ke Gubernur (Abdul Gani Kasuba) kemudian dilakukan pembahasan permohonan," kata Yerrie di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu (20/3).

Muhammad Rijal Usman menambahkan, rencana pembangunan jalan di kawasan Pulau Obi berupa jembatan. Karena itu, muncullah pertanyaan terkait izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan tersebut.

"Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari PT Trimegah Bangun Persada untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan," ujar Rizal.

Berdasarkan permohonan tersebut, sambung Rizal, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail memerintahkannya untuk membuat semacam draf rekomendasi. Setelah membuat draf tersebut, Daud Ismail juga meminta Rizal untuk mengunjungi lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut. "Jadi saya buat drafnya, saya sudah serahkan ke mantan Pak (Daud) Kadis PUPR," tambah Rizal.

Sedangkan, Ferdinan Siagian menuturkan, rapat melalui zoom itu atas rencana pembangunan jalan di Pulau Obi tersebut juga dihadiri pemerintah daerah setempat. “Rapat tersebut dilakukan pada 2022 terkait usulan pembangunan jalan di Pulau Obi yang melewati kawasan industri milik PT Harita Group,” ujar Ferdinan.

Begitu pula dengan kesaksian Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif yang mengaku dekat dengan Abdul Gani Kasuba karena pernah menjadi santrinya. Sebelum menjabat gubernur, Abdul Gani Kasuba pernah aktif menjadi seorang guru di salah satu pesantren di Maluku Utara. Pada kesmepatan itu, Syarif membantah ikut-ikutan dalam sejumlah proyek di Maluku Utara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore