
Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokh Ngajib (kiri) didampingi Kasatreskrim Polretabes Kompol Devi Sujana (dua kanan) dan jajarannya saat rilis kasus pengeroyokan anggota Polri.
JawaPos.com–Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya menangkap empat orang pelaku pengeroyokan anggota Polri. Korban M. Fathul Hidayat dikeroyok di Jalan Inspeksi PAM lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
”Mereka ini inisial MH, R, RH, dan H. Salah satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokh Ngajib seperti dilansir dari Antara di Polrestabes Makassar, Selasa (19/3).
Penangkapan tersebut, kata Kapolres, merupakan tindak lanjut dari kejadian pengeroyokan. Kejadian diawali dengan adanya iring-iringan pengantar jenazah yang akan dikebumikan diikuti sekelompok motor yang berjalan secara ugal-ugalan pada Senin (18/3) di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Korban, salah satu anggota Polri, saat itu sedang bertugas. Korban melihat jalanan dikuasai mereka kemudian terjadilah tabrakan. Setelah itu, pengantar jenazah melakukan pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan terhadap korban.
”Terdapat beberapa luka di badan korban di antaranya kepala bagian belakang, tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka memar,” papar Ngajib.
Atas kejadian itu, langsung dilakukan penyelidikan dan diungkap para pelaku dengan penangkapan pada Selasa (19/3) pukul 01.30 wita di Jalan Inspeksi PAM lorong 3.
Diketahui empat pelaku tersebut bernama Muh Hisyam alias Ikhsan, 20; Rahmat alias Aco, 20; Ronaldi alias Ronal, 27; sedangkan H, 17, alias Bus masih di bawah umur. Sedangkan lima pelaku lain yakni inisial GMP, RKY, JY, EI alias Ponco, dan SBR alias Biak, kini masuk DPO dan sedang dikejar polisi.
”Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita lakukan pengejaran,” papar Mokh Ngajib.
Para pelaku diancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
”Tentunya, dengan kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakaman ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apa pun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib,” ujar Mokh Ngajib.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
