Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Maret 2023 | 13.26 WIB

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasional SDE Buntut TKA Tewas

Tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan saat berada di depan terowongan milik PT Sumber Daya Energi (SDE) di Kabupaten Kotabaru yang menjadi lokasi tewasnya tiga TKA. Firman/Antara - Image

Tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan saat berada di depan terowongan milik PT Sumber Daya Energi (SDE) di Kabupaten Kotabaru yang menjadi lokasi tewasnya tiga TKA. Firman/Antara

JawaPos.com–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional PT Sumber Daya Energi (SDE) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Itu dilakukan sebagai buntut kematian tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diduga akibat keracunan gas saat bekerja di terowongan tambang.

”Investigasi sudah dilakukan dan hasilnya kementerian nanti memberi rekomendasi,” kata Inspektur Tambang Kementerian ESDM Hendri seperti dilansir dari Antara di Banjarbaru.

Kapan beroperasi kembali, kata dia, menunggu izin dari Kementerian ESDM terkait hasil investigasi yang dilakukan dan rekomendasi apa yang harus dilaksanakan perusahaan. Hendri menyebut, PT SDE memiliki izin usaha pertambangan sejak 2014 namun hingga kini belum tahap operasi produksi.

”Kegiatan baru dimulai sejak 2021 dan sampai tahun ini masih pembangunan infrastruktur berupa penggalian terowongan di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru,” terang Hendri.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan juga telah menurunkan tim ke lapangan. Mereka melakukan pemeriksaan terkait meninggalnya TKA bernama Jinxiang Yao, 51; Xuecen Tiang, 41; dan Lizie Day, 45; pada Senin (13/3) dini hari itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti mengakui, perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan Kerja (K3). Mulai tak adanya ahli dan tak terbentuknya panitia pelaksana K3.

”Pada 12 September 2022, kami melakukan pemeriksaan terhadap PT SDE, hasilnya nota satu yakni dengan catatan perbaikan. Namun, hingga saat ini belum ada perbaikan,” ungkap Irfan.

Dia menegaskan, bakal mengeluarkan nota dua. Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan, akan dilakukan tindakan hukum hingga pemberhentian aktivitas perusahaan untuk dievaluasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore