Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 15.29 WIB

Absen dari Pemanggilan KPK, Ini Alasan Abdul Hakim

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim. - Image

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim.

JawaPos.com - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim masih tetap menjalankan tugasnya di Pemerintahan Kota Malang. Salah satunya yakni memimpin rapat penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang akan dilaksanakan Selasa (3/4).


"Kami tetap akan mengupayakan LKPJ," ujarnya, Senin (2/4). Dia menerangkan, menurut PP No 16 tata tertib 01 tahun 2016, pada pasal 105 disebutkan bahwa untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun LKPJ itu setidaknya harus dihadiri minimal 30 orang. Selanjutnya, untuk pemberhentian Wali Kota terpilih, harus dihadiri sebanyak 33 orang.


"Maka dalam hal ini, kami yang sebenarnya hari Kamis (29/3) dulu dipanggil, kami izin lewat pengacara ke KPK. Bukan kami mangkir, tapi sudah ada surat resmi, kami pulang," jelasnya.


Untuk diketahui, Abdul Hakim bersama empat anggota DPRD lainnya memang dijadwalkan melakukan pemeriksaan oleh KPK di Jakarta. Namun, pihaknya tidak menghadiri undangan tersebut.


Alasannya, pertama yakni dalam rangka peringatan HUT Kota Malang ke-104 dan pelaksanaan LKPJ. "Barusan ada surat masuk, kenapa kami tadi (rapat paripurna) berani melanjutkan, bahwa kami dan kawan-kawan dipanggil hari Jumat (6/4) untuk kembali ke Jakarta," kata dia.


Abdul Hakim mengatakan, dirinya juga banyak menerima saran baik dari elemen masyarakat maupun dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk memfasilitasi dan mencari solusi agar Kota Malang masih tetap berjalan di pemerintahannya.


"Sudah dilakukan, temen-temen sudah mengetahui ada pertemuan dalam rangka semata-mata membicarakan solusinya bagaimana dengan adanya aturan seperti ini. Banyak perkembangan yang dibicarakan," terangnya. 


Sementara itu, pihaknya menyampaikan jika saat ini beberapa Perda, Corporate Social Responsibility (CSR) sudah berjalan. "Kemudian lalu lintas, tukang parkir yang digarap komisi C ini sejauh mana, Komisi B sudah berjalan. Yang lain-lain juga sudah berjalan," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore