Ilustrasi Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh, Selasa (13/4). Antara
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, mengeksekusi tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dengan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Kamis, (7/3) Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan masyarakat setempat.
Adapun tiga terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Aunudin dihukum 35 kali cambuk serta Rizal Amin dan Arismin dengan hukuman masing-masing 15 kali cambuk.
Terpidana Aunudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan Rizal Amin dan Arismin bersalah melanggar Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana khamar atau minuman keras dengan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah memiliki berkekuatan hukum tetap.
"Ketiga terpidana pelanggar syariat Islam dalam kasus khamar tersebut, mendapat hukuman cambuk setelah pemotongan masa tahanan dengan jumlah berbeda mulai dari 15 kali hingga 35 kali," kata Yuriswandi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan di hadapan khalayak ramai.
"Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dapat disaksikan masyarakat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan mereka tidak ditiru," kata Novikar Setiadi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
