Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2024 | 18.12 WIB

Tiga Titik Blackspot di Jalur Kediri-Nganjuk yang Rawan Kecelakaan Akhirnya Dipasangi Rambu Peringatan Baru

Rambu peringatan baru terpasang di depan gudang Bulog Banyakan. (Foto: Emilia Susanti/JPRK)

 
JawaPos.com - Terdapat tiga titik blackspot yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalur Kediri-Nganjuk.
 
Menyikapi hal itu, pihak berwajib akhirnya memasang rambu peringatan baru yang diharapkan dapat membuat para pengendara lebih berhati-hati, sehingga angka kecelakaan dapat dikurangi.
 
Titik rawan kecelakaan tersebut berada di depan gedung Bulog Banyakan, tikungan KUA Grogol, dan tikungan kantor Kecamatan Tarokan.
 
 
"Sampai saat ini progresnya sudah terpasang rambu-rambu rawan kecelakaan," ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Rabu (6/3).
 
Pihak Satlantas Polres Kediri Kota sebelumnya telah mengajukan beberapa usulan untuk menekan angka kecelakaan. Yakni pemasangan rambu-rambu speedbump dan marka jalan, namun hanya beberapa usulan saja yang dapat terealisasi.
 
Saat ini, rambu peringatan tersebut sudah terpasang di depan KUA dan gudang Bulog. Sedangkan untuk pemasangan speedbump, Andhini mengaku masih akan berkoordinasi lagi dengan dinas terkait.
 
 
Kemudian untuk marka jalan, Andhini menuturkan bahwa hal tersebut masih relatif berat untuk dilakukan dalam waktu dekat.
 
Pasalnya, masih ada rencana pelebaran jalan di area blackspot tersebut yang akan membuat dinas terkait harus bekerja dua kali apabila marka jalan dibuat sekarang.
 
"Jadi nunggu dilebarkan dulu, nunggu baguskan dulu jalannya baru dilengkapi (marka jalan, red)," jelas Andhini.
 
 
Sementara itu, Operasi Keselamatan Semeru 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan telah dilakukan. Operasi akan berjalan selama dua minggu, yakni sampai 17 Maret 2024.
 
Dengan adanya operasi tersebut, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas diharapkan dapat meningkat, terutama menjelang Ramadhan.
 
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada delapan pelanggaran yang menjadi prioritas. Di antaranya melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengendarai dalam pengaruh alkohol.
 
 
Kemudian menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan safety belt bagi pengguna mobil.
 
Apabila polisi mendapati ada masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, maka akan dilakukan penilangan.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore