Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2023 | 21.41 WIB

Maling Spesialis Tempat Ibadah Ditangkap, 6 Amplifier-17 Sarung Disita

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Seorang pencuri spesialis tempat ibadah seperti musala dan masjid di Salatiga berinisial F, ditangkap aparat kepolisian. Warga Sidomukti, Salatiga ini ditangkap usai aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Terkait kasus ini, dikutip dari Radar Semarang, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi, kemudian diketahui ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan penyisiran di sejumlah tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat pelaku. Dari hasil penyisiran di tempat kost-kostan di wilayah Cebongan Argomulyo, Unit Resmob mendapati sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku.

Bersama dengan Pemilik Kost, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga segera mendatangi terduga pelaku. Dan dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah seperti amplifier, stand mic, mic, tatakan Alquran, sajadah dan beberapa lembar sarung.

Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid di wilayah Kota Salatiga. Diantaranya adalah Masjid di Dukuh, Grogol, Mushola di Tegalrejo, Masjid di daerah Jombor Kab. Semarang. Selanjutnya terduga pelaku dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Polres Salatiga, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menyampaikan bahwa dari tangan pelaku didapat barang bukti antara lain, Amplifier 6 buah, stand mic 7 buah, mic 37 buah, tatakan Al Quran 4 buah, Karpet Masjid 2 buah, Sarung 17 buah, sajadah 18 buah. Dari pengakuan sementara terdufa telah elakukan pencurian di 5 Masjid di Kota Salatiga yaitu Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, Masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan Mushola di Tegalrejo, saat ini sedang diperiksa dan dikembangkan kemungkinan melibatkan pelaku lain maupun TKP yang lain, jelasnya.

Dihubungi terpisah Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa benar Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang menyasar tempat ibadah. Tersangka dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore