
Photo
JawaPos.com – Seorang pencuri spesialis tempat ibadah seperti musala dan masjid di Salatiga berinisial F, ditangkap aparat kepolisian. Warga Sidomukti, Salatiga ini ditangkap usai aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Terkait kasus ini, dikutip dari Radar Semarang, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi, kemudian diketahui ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan penyisiran di sejumlah tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat pelaku. Dari hasil penyisiran di tempat kost-kostan di wilayah Cebongan Argomulyo, Unit Resmob mendapati sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku.
Bersama dengan Pemilik Kost, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga segera mendatangi terduga pelaku. Dan dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah seperti amplifier, stand mic, mic, tatakan Alquran, sajadah dan beberapa lembar sarung.
Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid di wilayah Kota Salatiga. Diantaranya adalah Masjid di Dukuh, Grogol, Mushola di Tegalrejo, Masjid di daerah Jombor Kab. Semarang. Selanjutnya terduga pelaku dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Polres Salatiga, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menyampaikan bahwa dari tangan pelaku didapat barang bukti antara lain, Amplifier 6 buah, stand mic 7 buah, mic 37 buah, tatakan Al Quran 4 buah, Karpet Masjid 2 buah, Sarung 17 buah, sajadah 18 buah. Dari pengakuan sementara terdufa telah elakukan pencurian di 5 Masjid di Kota Salatiga yaitu Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, Masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan Mushola di Tegalrejo, saat ini sedang diperiksa dan dikembangkan kemungkinan melibatkan pelaku lain maupun TKP yang lain, jelasnya.
Dihubungi terpisah Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa benar Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang menyasar tempat ibadah. Tersangka dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
