Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2023 | 02.42 WIB

Kapolda Sumsel Larang Hiburan Organ Tunggal Mainkan Musik Remix

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara - Image

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara

JawaPos.com–Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Albertus R. Wibowo, secara resmi melarang hiburan organ tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.

Wibowo mengatakan, larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba. Sebab berdasar analisis kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya.

”Tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa. Salah satu contohnya peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND, 18, warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022,” ujar Albertus R. Wibowo seperti dilansir dari Antara.

Kendati demikian, dia menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan organ tunggal atau sejenisnya. Sebab, organ tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.

”Ya, jadi, musik remix yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata Albertus R. Wibowo.

Dia mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta menyosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat. ”Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” tutur Albertus R. Wibowo.

Terlebih di Sumsel, lanjut dia, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan. Berdasar laporan Badan Narkotika Nasional, Sumsel berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun.

”Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba,” ucap Albertus R. Wibowo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore