
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto. Willi Irawan/Antara
JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan telah menangkap seorang anggota Kepolisian Resor Pamekasan terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual. Polisi itu diperiksa intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
”Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Jumat (6/1).
Berdasar informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmanto belum bersedia mengungkapkan.
”Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu,” ujar Dirmanto.
Sebelumnya, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari setelah diadukan istrinya, MH, 41, dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
”Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
”Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ujar Yongky.
Sementara itu, AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
”Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” ujar Yongky.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
”Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” terang Yongky.
Berdasar laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
