Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Desember 2022 | 21.51 WIB

Masih P-19, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Dibebaskan

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dok. JawaPos - Image

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Polisi membebaskan seorang tersangka tragedi Kanjuruhan. Yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Menurut polisi, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas itu diberi istilah P-19.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menyebut, berkas Dirut PT LIB itu belum memenuhi syarat pelimpahan menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim.

”Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P-19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materi yang kami akan tetap lakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” papar Taufiq Kamis (22/12).

Karena kondisi itu, lanjut dia, Polda Jatim memutuskan untuk membebaskan Akhmad Hadian dari tahanan. Sebab, masa tahanan Akhmad juga dinyatakan habis.

”Dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka dimaksud, sambil kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materi yang ada kekurangan tersebut,” papar Achmad Taufiqurrahman.

Menurut dia, penyidik Polda Jatim dipastikan bakal tetap melakukan upaya untuk melengkapi berkas perkara Akhmad Hadian. Salah satunya dengan memanggil saksi-saksi kembali.

”Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” terang Achmad Taufiqurrahman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan, berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P-21. Lima tersangka tragedi Kanjuruhan Malang itu bakal segera disidangkan.

”Berkas kelima tersangka telah lengkap,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12).

”Pada Selasa (20/12), sekitar pukul15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” tambah Fathur Rohman.

Bagaimana dengan satu tersangka sisanya? Fathur menjawab berkas seorang tersangka masih belum lengkap yakni berkas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Sedangkan berkas yang dinyatakan lengkap itu milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

”Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU kembalikan kepada penyidik karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Fathur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore