Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Desember 2022 | 13.16 WIB

Upah Minimum Pekerja Kota Batam Tertinggi di Kepulauan Riau

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota. - Image

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota.

JawaPos.com–Upah minimum pekerja di Kota Batam pada 2023 naik 7,5 persen dari nilai upah minimum 2022, menjadi Rp 4.500.440 per bulan. Angka itu menjadi tertinggi di antara kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

”Penetapan UMK 2023 mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri,” kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, hanya Kota Batam yang nilai upah minimum pekerjanya pada 2023 sampai Rp 4,5 juta lebih. Upah minimum bulanan pekerja di enam kabupaten/kota lain di Kepulauan Riau pada 2023 tidak sampai Rp 4 juta per bulan.

Upah minimum pekerja tahun 2023 di Kota Tanjungpinang nilainya Rp 3.279.194 per bulan (naik 7,39 persen), di Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.592.019 per bulan (naik 7,26 persen), dan di Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.889.015 per bulan (naik 6,86 persen).

Pada 2023, nilai upah minimum pekerja di Kabupaten Lingga ditetapkan Rp 3.279.194 per bulan (naik 7,51 persen), di Kabupaten Natuna sebesar Rp3.337.603 per bulan (naik 6,79 persen), dan di Kabupaten Anambas sebesar Rp 3.757.560 per bulan (naik 6,80 persen).

Gubernur mengatakan, ketetapan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota tahun 2023 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih dilakukan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Gubernur menjelaskan, penetapan nilai upah minimum pekerja tahun 2023 tingkat kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

”Dengan terjadinya inflasi yang cukup tinggi, daya beli pekerja tergerus. Dengan terbitnya Permenaker itu, dengan formula (penentuan upah minimum) yang baru, dapat memulihkan daya beli pekerja,” terang Ansar Ahmad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore