Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 November 2016 | 10.06 WIB

Mesum Diam-diam, Dihukum Cambuk Terang-terangan, Disaksikan Publik

Tersangka khalwat menjalani hukuman cambuk sebanyak 5 kali di halaman Masjid Al Muttaqin, Peunayong, Banda Aceh, Senin (31/10) - Image

Tersangka khalwat menjalani hukuman cambuk sebanyak 5 kali di halaman Masjid Al Muttaqin, Peunayong, Banda Aceh, Senin (31/10)

JawaPos.com BANDA ACEH - Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh membuat masyarakat setempat harus bisa menahan diri. Pasalnya hukuman yang diberikan terhadap pelanggar qanun itu harus dicambuk dihadapan orang banyak.



Seperti halnya yang dijalani Marzuki Syafi'i (21 tahun) dan Marlina Abdurrahman (20 tahun), warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Keduanya harus menerima hukuman cambuk karena terbukti melakukan perbuatan mesum (khalwat). Hukuman itu diterima karena pasangan muda ini berhubungan tanpa ikatan pernikahan.



Hukuman serupa juga dialami Akhyaruddin Jailani (28), Paidin Sandiman (56) dan Iwanto Jafar (36), ketiga warga asal Sumatera Utara. Ketiganya terbukti bermain judi (Maisir).



Masing-masing pelanggar qanun itu mendapat hukuman cambuk. Hukuman itu diselenggarakan di halaman Masjid Al Muttaqin, Peunayong, Banda Aceh, Senin (31/10).



Bakhtiar, Pelaksana harian Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, menuturkan, Pemerintah Kota (Pemko) Aceh sangat komit dalam menegakkan syariat Islam.



Salah satu bentuk hukuman bagi pelanggar syariat Islam itu adalah hukuman cambuk. "Biar kita tahu semua ini merupakan komitmen kita untuk terus menegakkan syariat Islam. Dan ini kita berikan hukuman pada pelaku sebagai pelajaran bagi kita semua," kata Bakhtiar dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Selasa (1/11).



Dia berharap pelaksanaan hukuman cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang. Orang lain pun bisa berpikir panjang untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa.



Bakhtiar menegaskan, bila memang ada yang tidak setuju dengan penerapan syariat Islam di Aceh, diminta untuk tidak menganggu.



Karena penerapan syariat Islam merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara kaffah. (ibi/ara/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore