Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 November 2022 | 21.30 WIB

Kejari Semarang Musnahkan Sepatu Palsu dan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Semarang memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Semarang, Rabu (23/11). I. C. Senjaya/Antara - Image

Kejari Semarang memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Semarang, Rabu (23/11). I. C. Senjaya/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan ribuan sepatu Nike palsu yang perkaranya sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

”1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasar putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida seperti dilansir dari Antara di Semarang, Rabu (23/11).

Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan.

Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ribuan piol koplo, serta 112 telepon seluler.

Emy Munfarida menjelaskan, telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.

”Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujar Emy Munfarida.

Dia menambahkan, pemusnahan berbagai barang bukti pidana tersebut berasal dari 150 perkara. Pemusnahan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.

”Pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Emy Munfarida.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore