Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Februari 2024 | 13.11 WIB

Sempat Molor, Pemkab Kediri Kebut Perbup Tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandara Internasional Dhoho

Suasana di Bandara Internasional Dhoho Kediri. - Image

Suasana di Bandara Internasional Dhoho Kediri.

JawaPos.com - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tengah menggodok penyelesaian peraturan bupati (perbup) tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi pada Rabu (14/2) mengatakan bahwa perbup yang mengatur keselamatan di wilayah tersebut belum selesai.

"Saat ini masih proses penyelesaian," ucapnya seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Kamis (15/2).

Seperti diketahui bahwa sebelumnya pemkab telah menargetkan penyelesaian Perbup KKOP selesai pada bulan Januari kemarin, namun ternyata molor.

Molornya disebabkan karena hingga kemarin proses pembuatan perbup masih terus berjalan. Targetnya, perbup bisa rampung sebelum bandara beroperasi. Bahkan Sukadi optimis jika perbup KKOP tersebut dapat segera rampung, paling tidak sekitar bulan Februari hingga Maret.

Setelah perbup KKOP rampung, pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan rencananya akan kembali melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar warga paham terkait KKOP sehingga risiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

"Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP," harap Sukadi.

Sementara itu, sebelum digodoknya perbup KKOP, pemkab sebenarnya sudah dua kali melakukan sosialisasi.

Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara. Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan pada 17 Januari. Sosialisasi kedua tersebut langsung diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk daerah sekitar bandara yang mendapatkan sosialisasi terkait KKOP sendiri ada lima daerah, yakni Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan warga, mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian, hingga memelihara burung secara liar.

Sedangkan untuk drone, Sukadi menyebutkan bahwa larangan tersebut tidak dilakukan sepenuhnya.

Di mana ada beberapa batasan yang harus dilakukan oleh pemilik drone, salah satunya yakni terkait izin penerbangan drone.

"Untuk izin bisa dilakukan secara online. Melalui web yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tandasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore