
Suasana di Bandara Internasional Dhoho Kediri.
JawaPos.com - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tengah menggodok penyelesaian peraturan bupati (perbup) tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi pada Rabu (14/2) mengatakan bahwa perbup yang mengatur keselamatan di wilayah tersebut belum selesai.
"Saat ini masih proses penyelesaian," ucapnya seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Kamis (15/2).
Seperti diketahui bahwa sebelumnya pemkab telah menargetkan penyelesaian Perbup KKOP selesai pada bulan Januari kemarin, namun ternyata molor.
Molornya disebabkan karena hingga kemarin proses pembuatan perbup masih terus berjalan. Targetnya, perbup bisa rampung sebelum bandara beroperasi. Bahkan Sukadi optimis jika perbup KKOP tersebut dapat segera rampung, paling tidak sekitar bulan Februari hingga Maret.
Setelah perbup KKOP rampung, pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan rencananya akan kembali melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar warga paham terkait KKOP sehingga risiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
"Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP," harap Sukadi.
Sementara itu, sebelum digodoknya perbup KKOP, pemkab sebenarnya sudah dua kali melakukan sosialisasi.
Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara. Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan pada 17 Januari. Sosialisasi kedua tersebut langsung diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk daerah sekitar bandara yang mendapatkan sosialisasi terkait KKOP sendiri ada lima daerah, yakni Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.
Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan warga, mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian, hingga memelihara burung secara liar.
Sedangkan untuk drone, Sukadi menyebutkan bahwa larangan tersebut tidak dilakukan sepenuhnya.
Di mana ada beberapa batasan yang harus dilakukan oleh pemilik drone, salah satunya yakni terkait izin penerbangan drone.
"Untuk izin bisa dilakukan secara online. Melalui web yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tandasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
