Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2024 | 02.06 WIB

Tim Kemendagri ke Papua Tengah, Monev Percepatan Realisasi APBD dan Dorong Penggunaan KKPD

 

Monev percepatan realisasi APBD TA 2024 di Provinsi Papua Tengah.

JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 di Provinsi Papua Tengah. Kemendagri konsisten mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Salah satu upayanya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

”Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dia menegaskan, penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Peraturan itu sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

”Dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan masing-masing bank penempatan RKUD atau bank kerja sama RKUD (co-branding),” terang Horas Maurits Panjaitan.

Kemendagri, lanjut dia, berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD. Sebab memiliki berbagai manfaat bagi pemda. Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang. Karena itu, Kemendagri meminta pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.

”Manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tutur Horas Maurits Panjaitan.

Selain itu, Maurits memaparkan progres penerbitan peraturan kepala daerah (perkada) tentang KKPD pada pemerintah daerah berdasar hasil monev Ditjen Bina Keuda per 12 Januari.

Maurits mengatakan, perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi SIPD dengan sistem pembayaran pada bank rekening kas umum daerah (RKUD). Kemudian, mendorong bank RKUD meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran non tunai.

”Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital,” ucap Horas Maurits Panjaitan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore