Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Oktober 2022 | 13.47 WIB

Serikat Pekerja Jogjakarta Perjuangkan Upah Minimum 2023 Sesuai KHL

Ilustrasi buruh pabrik. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi buruh pabrik. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Jogjakarta memperjuangkan penetapan upah minimum kota 2023 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL.

”Sudah ada survei yang dilakukan dan nilai KHL mencapai hampir dua kali lipat dibanding nilai upah minimum tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogjakarta Deenta Julliant Sukma seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

KSPSI telah melakukan survei sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahap Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hasil survei menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Jogjakarta Rp 4,2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kota yang tahun ini ditetapkan Rp 2.153.970 per bulan.

Menurut Deenta, jika pemerintah kota tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan nilai upah minimum, dikhawatirkan upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Jogjakarta.

”Survei itu menunjukkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan, terlebih setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar Deenta Julliant Sukma.

Dia menjelaskan, menurut hasil survei harga sewa perumahan termasuk penyumbang signifikan kenaikan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Jogjakarta. ”Kami menghitung kebutuhan perumahan ini dalam bentuk rumah kontrakan, bukan hanya kamar kos atau pondokan karena dalam item survei disebutkan minimal tiga titik lampu,” terang Deenta Julliant Sukma.

Harga sewa rumah kontrakan sederhana di Jogjakarta mencapai sekitar Rp 750.000 hingga Rp 1 juta per bulan. Sedangkan komponen biaya lain yang disurvei seperti fasilitas listrik, air, dan bahan pokok, hampir sama nilainya dengan daerah lain di sekitar Kota Jogjakarta.

Deenta mengatakan, KSPSI akan menolak jika pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023.

”Secara politik, kami akan menolak dan berusaha memperjuangkan aspirasi ini melalui serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan maupun melalui lembaga legislatif,” papar Deenta Julliant Sukma.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Jogjakarta Rihari Wulandari menjelaskan, penghitungan upah minimum kota berdasar PP No. 36/2021 akan dilakukan dengan memperhatikan indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain, seperti konsumsi rata-rata keluarga dan jumlah pekerja dalam satu keluarga.

”Penghitungan akan lebih rigid (kaku) sesuai rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka-angkanya saja sesuai hasil survei BPS,” terang Rihari Wulandari.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum pada 2023 tidak akan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore