Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 20.58 WIB

Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY Tegaskan Untuk Bersihkan APK Secara Mandiri

Potret APK di DI Jogjakarta yang terpasang dipinggir jalan. / sumber : Radar Jogja - Image

Potret APK di DI Jogjakarta yang terpasang dipinggir jalan. / sumber : Radar Jogja

 
 
JawaPos.com - Dalam memasuki masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) tegaskan untuk mulainya pencopotan dan penurunan alat APK secara mandiri mulai dari 11-13 Februari 2024.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait penertiban APK.
 
"Dalam hal peserta pemilu tidak membersihkan mandiri, ya kami bersihkan bersama KPU dan Satpol PP," jelas Najib, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), pada Senin (12/2).
 
Najib mengatakan bahwa peserta pemilu wajib bertanggung jawab dengan membersihkan APK secara mandiri.
 
Bagi Bawaslu, APK memang menjadi masalah tersendiri khususnya limbah sampah. Lantaran APK merupakan limbah yang sulit untuk didaur ulang.
 
"Kami juga nggak tahu ke mana orang masih suka pasang APK. Banyak riset yang membuktikan bahwa itu nggak punya signifikansi pengaruh pemenangan. Tapi orang masih banyak yang menggunakan APK untuk membuat dirinya PD (percaya diri) misalnya," ujarnya.
 
 
Terkait dengan limbah APK tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan instnsi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ.
 
"Konon DLH Sleman itu punya cara ya. Tentu kami koordinasi," kata Najib.
 
Kepala DLHK DIJ, Kusno Wibowo menjelaskan, berdasarkan Peraaturan Pemerintas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelola Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil (tidak periodik).
 
Hal tersebut menjelaskan bahwa pengelolanya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan APK.
 
Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampak akhir, sehingga pada pengelolaanya butuh penanganan khusus.
 
Pengelola sampah spesifik tentu meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan pengurangan sampah, mendaur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali.
 
"Tidak boleh langsung masuk (Piyungan), APK dilarang. Harus masuk ke pengumpulan dulu, ada pemisahan kemudian ke TPS3R, lalu ke TPST. Mudah-mudahan di TPST selesai lanjut RDF. Ini menjadi bagian koordinasi kami selanjutnya," tegas Kusno, dikutip dari Radar Jogja.
 
 
Kusno juga mengatakan refuse derived fuel atau RFD di Jogjakarta hanya di TPST Tarumartini Sleman yang biasa mengolah menjadi bahan bakar.
 
Limbah APK nantinya akan diolah di TPST untuk diproses menjadi bahan bakar.
 
"Nanti bisa bekas-bekas APK ini untuk di Tarumartani dan jadi RDF. Ini menjadi bagian diskusi nanti. Kendala dari kemarin koordinasi awal, mungkin tiga atau empat hari setelah pemilu kami akan koordinasi kembali terkait APK ini," jelas Kusno.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore