Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2024 | 17.45 WIB

Cegah Peredaran Narkoba Di Jawa Timur, Biro Hukum Setdaprov Turun Siapkan Strategi Berikut

TES: BNNK Surabaya rutin menggelar Razia bersama aparat terkait untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kota Pahlawan. (M. MAHRUS/RADAR SURABAYA) - Image

TES: BNNK Surabaya rutin menggelar Razia bersama aparat terkait untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kota Pahlawan. (M. MAHRUS/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com – Peredaran Narkoba di Jawa Timur masih marak terjadi. Kasus terakhir, seorang pelaku pengedar narkoba di surabaya baru saja tertangkap pada Selasa (6/2).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti mengatakan, saat ini Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua peredaran narkoba, Radar Surabaya (JawaPos Grup) melaporkan, Rabu (7/2).

Menurut Lilik, banyak faktor yang menjadi penyebab berkembangnya peredaran narkoba. “Salah satunya melalui transportasi pelabuhan. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa saja, tapi juga anak-anak,” jelasnya, Selasa (6/2).

Oleh karena itu, lanjut Lilik, perlu ada inisiatif perubahan dari pemerintah seperti DPRD, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur dalam pembuatan Perda Jatim tentang narkotika.

“Kita harus bersinergi, bukan saya saja dari eksekutif tapi dari BNN. Pembuatan perda tidak hanya berdasarkan UUD, tapi sesuai dengan fakta sosiologis yang terjadi di masyarakat, untuk mencegah peredaran narkoba di Jatim,” jelas Lilik.

Lilik menjelaskan latar belakang terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022.

Dikatakan oleh Lilik bahwa, Perda yang memuat fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ini dibuat untuk mengatasi ancaman masalah pencegahan dan peredaran narkoba yang terjadi di masyarakat.

“Sebenarnya Pemprov Jatim sudah mempunyai Perda yang membahas tentang narkotika pada tahun 2015, namun karena ada peraturan baru dari Kemendagri, maka kami ikuti dengan memfasilitasi pencegahan narkoba dan kami menyesuaikan kewenangan Pemprov Jatim." kata Lilik.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi mengingatkan para orang tua untuk terus mengawasi anaknya agar tidak terpapar peredaran narkoba.

Menurut Adam, orang tua harus bisa mengawasi dan selalu memeriksa kondisi anaknya untuk melihat apakah ada perubahan.

“Kalau orang tua melihat ada perubahan harus dicek dan akhir-akhir ini gadget juga bisa mempengaruhi anak, orang tua harus melakukan pendekatan karena mereka akan memantau tumbuh kembang anaknya,” kata Adam, dalam siaran RechtPod yang dibuat oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adam menjelaskan, para pemuda tersebut secara sadar menggunakan narkoba tanpa ada pengaruh atau hasutan dari pihak lain.

Faktor usia remaja pada anak kecil yang mudah penasaran dengan narkoba, dan kurangnya pengawasan terhadap anak, serta pengaruh lingkungan sudah menjadi penyebab biasa terjadi kasus ini. Hal ini harus diwaspadai bersama terutama oleh orang tua.

“Mereka mencobanya karena ada rasa ingin tahu, kemudian ketergantungan, dan kebiasaan. “Jadi hal ini harus kita waspadai bersama-sama, khususnya orang tua harus bisa mengawasi, memeriksa kondisi anak, apakah ada perubahan,” jelas Adam.

“Kalau ada perubahan, orang tua harus terbuka dalam pendekatannya. Selain itu, gadgetnya juga diperiksa, karena benda-benda itu saat ini bisa berpengaruh,” ujar Adam menambahkan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore