
Sidang dengan terdakwa oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial SP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/9). Firman/Antara
JawaPos.com–Seorang oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Terdakwa SP didakwa telah menyelewengkan dana Pilkada 2020 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
”Hari ini (14/9), kami hadirkan satu saksi di persidangan yaitu mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar Abdullah Fathar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (14/9).
Dari penjelasan saksi, diketahui Bawaslu Banjar menerima hibah khusus dari Pemkab Banjar senilai kurang lebih Rp 16 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Banjar 2020. Dana itu dianggarkan Pemkab berasal dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) untuk Bawaslu Kabupaten Banjar yang sifatnya dana hibah khusus.
Abdullah di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggota Majelis Ahmad Gawi dan Arief Winarno menyebut, nilai besaran anggaran disusun dan diajukan Bawaslu Banjar kepada Pemkab melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar. Setelah melalui proses-proses evaluasi, usul tersebut disetujui dan dilakukan pencairan bertahap dalam dua kali pencairan.
Pertama sebesar Rp 6 miliar dan sisanya pada pencairan kedua. Setelah dana dihibahkan, seluruh pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Banjar.
Atas keterangan saksi, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Martapura tidak menyatakan bantahan atau sanggahan.
Dalam dakwaan JPU terdakwa SP selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Banjar telah menyelewengkan dana senilai Rp 1,3 miliar lebih dari dana anggaran Bawaslu Banjar untuk penyelenggara Pilkada Banjar 2020 yang totalnya Rp 16 miliar.
Terdakwa bahkan diketahui sempat bersandiwara bahwa dia menjadi korban perampokan sehingga dana Rp 1,3 miliar lebih tersebut hilang. Namun penyidik Polres Banjar saat itu tak langsung percaya karena ada begitu banyak kejanggalan dari pengakuannya.
Dalam penyidikan, akhirnya SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana tersebut. Penyidik menjeratnya dua pasal tindak pidana korupsi. Yakni pada dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 undang-undang yang sama.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
