Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 20.15 WIB

Lakukan Aksi Demo, Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Minta KJPP Ungkap Hasil Penaksiran Appraisal

Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung menggelar audiensi di Balai Kota Kediri (sumber: Radar Kediri)

JawaPos.com - Belum lama ini tepatnya pada Rabu (24/1) lalu, warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) melakukan aksi demo, kemarin warga kembali mendatangi Balai Kota Kediri untuk mengikuti audiensi.
 
Audiensi tersebut digelar di ruang rapat sekretaris daerah (sekda). Dalam rapat tersebut mereka membahas appraisal bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, tim pengadaan tanah (TPT), dan pejabat Pemkot Kediri.
 
Pada rapat tersebut, warga tetap menuntut tim appraisal dari kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk membeberkan rincian komponen hasil penaksiran harga di setiap itemnya.
 
Setelah dilakukan pembahasan sekitar dua jam, salah satu perwakilan warga, Anis Iva Permatasari menyebut bahwa masih belum ada solusi yang konkret.
 
"Salah satu poin tuntutan warga itu kami minta agar tim appraisal terbuka terkait hasil appraisal," kata Iva sapaan akrabnya seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Jumat (2/2).
 
Hal itu dikarenakan dalam pertemuan kemarin, mereka belum juga mendapatkan penjelasan tentang hal tersebut, padahal idealnya detail penaksiran bisa dipaparkan.
 
"Kami ingin tahu rincian hasil appraisal tanah dan bangunan kami. Komponen dan nilainya seperti apa," lanjutnya.
 
 
Namun, tim penilai dari KJPP sebelumnya mengaku baru bisa membuka data saat ada gugatan di pengadilan, padahal warga sudah meminta hasil penaksiran tersebut dibuka lebih awal.
 
Perempuan asal Kelurahan Gayam, Mojoroto tersebut berharap TPT bisa memfasilitasi keinginan warga tanpa menempuh jalur hukum.
 
Warga berharap KJPP dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait hasil appraisal aset yang terdampak oleh pembangunan Tol Kediri-Tulungagung.
 
"Kami merasa kata-kata ‘pengadilan’ itu sebagai bentuk intimidasi. Mau nggak mau masyarakat secara psikologis nggak nyaman dengan kata-kata pengadilan karena sarat dengan aturan hukum," terang Iva.
 
Sebagai informasi, tuntutan warga terhadap transparansi rincian hasil appraisal sengaja digaungkan warga terdampak karena mereka merasa harga yang ditawarkan terlalu rendah.
 
Mereka juga mempertimbangkan kerugian atas hilangnya lapangan pekerjaan yang disangsikan sebagian warga.
 
"Mayoritas di Kelurahan Gayam itu petani. Lahannya sudah tergerus, mereka harus mencari pekerjaan lain. Mencari pekerjaan sekarang itu bukan hal yang mudah," urai Iva.
 
 
Lebih jauh, Iva membeberkan, tanah kategori pekarangan dinilai seharga Rp 2,2 juta per meter atau Rp 31 juta per ru, sedangkan tanah pertanian dinilai seharga Rp 1,3 juta per meter atau Rp 18 juta per ru.
 
Menurutnya, harga tersebut lebih rendah dari riwayat jual-beli tanah di sana pada 2023, di mana tanah pekarangan dihargai senilai Rp 45 juta per ru, serta tanah pertanian senilai Rp 31 juta per ru.
 
Dengan adanya pertemuan kemarin, Iva menuntut KJPP dan TPT Jalan Tol Ki Agung agar segera membuka data appraisal karena selama ini keluhan yang disampaikan oleh warga selalu berhenti di narasi aturan.
 
"Ujung-ujungnya seperti ini. Bisa berubah yang menentukan KJPP. Yang bisa mengubah itu jika ada nilai nominatif yang belum dimasukkan atau jika dibawa ke pengadilan," sesalnya.
 
Sementara itu, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan bahwa permintaan warga tersebut memungkinkan untuk difasilitasi oleh tim KJPP.
 
Termasuk pemaparan rincian item-item yang menentukan nilai appraisal. Hal itu merupakan informasi yang secara kode etik memungkinkan dibuka untuk publik.
 
"Kalau memang merasa ada yang perlu disuarakan dari yang belum bisa memuaskan beliau, ya nggak apa-apa. Kami menghormati saja," tandasnya.
 
 
Terkait nilai appraisal yang dianggap rendah, perempuan yang akrab disapa Nanda itu menyebut memang hal tersebut subjektif karena KJPP menilai berdasarkan potensi dari masing-masing bidang.
 
Menurutnya, persentase warga yang setuju dengan harga appraisal tersebut hingga saat ini masih lebih banyak dibandingkan yang menolak.
 
Meski demikian, Nanda tetap berharap kepada warga yang keberatan dengan hal tersebut mau menempuh mekanisme yang berlaku.
 
"Secara ketentuan bisa mengajukan keberatan ke pengadilan. Tapi warga seperti antipati. Kami menyebut kata pengadilan saja nggak mau. Sementara kami sendiri hanya pelaksana yang pekerjaannya sudah diatur dalam ketentuan," jelasnya.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore