Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 00.53 WIB

Waduh! 670 Anggota KPPS di Tarakan Berisiko Alami Penyakit Kronis, KPU Pastikan Anggota KPPS Miliki BPJS

Anggota KPPS menunjukkan formulir pendaftaran sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan awal di aula Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). (Antara Jatim/Irfan Anshori) - Image

Anggota KPPS menunjukkan formulir pendaftaran sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan awal di aula Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). (Antara Jatim/Irfan Anshori)

JawaPos.com – Skrining kesehatan para petugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tarakan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam skrining yang dilakukan, ditemukan ratusan Anggota KPPS yang berpotensi mengalami sakit.

Mengutip Radar Tarakan (Jawa Pos Group), Selasa (30/1), Kepala Bagian Penjamin Manfaat dan Utilisasi, drg. Cut Marisa, mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan BPJS.

Tujuannya, mengingat 2019 banyak sekali petugas yang tumbang kita tidak tahu riwayat kesehatannya yang tidak terdeteksi sehingga saat menjadi petugas mereka tumbang,” ujarnya, Senin (29/1).

Pemeriksaan ini dilakukan dengan melakukan skrining riwayat kesehatan, bukan dengan pemeriksaan fisik secara langsung.

Screening tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah anggota KPPS berisiko mengalami penyakit kronis.

“Saat ini sudah sebanyak 4.774 sementara yang sudah diskrining 4.266 total seluruh Kaltara dari 4.774 ini 670 ini berisiko penyakit kronis,” ucapnya.

Ia pun menuturkan jika pihaknya belum dapat mendeteksi tingkat potensi Anggota KPPS yang berpotensi alami penyakit kronis.

Walaupun demikian hal ini tidak menggugurkan Anggota KPPS yang akan menjalankan tugasnya.

“Minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan KPU Tarakan. Kami memastikan bahwa si petugas mengisi data dengan sebenarnya-benarnya. Jadi jangan sampai ada yang tidak kooperatif untuk menghindari terjadinya yang tidak diinginkan nantinya. Misalnya dia merokok berapa kali sehari, kalau dia merokok kemudian mengisinya laporan tidak itu kan nanti terjadi bias informasi,” katanya.

Selain itu, KPU juga telah mewajibkan seluruh Anggota KPPS memiliki kepesertaan BPJS aktif untuk mengantisipasi risiko yang terjadi. 

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tarakan, Yanuar Ajie Swadhana, menuturkan belum memastikan Anggota KPPS yang memiliki keanggotaan JKN yang aktif, mengatakan telah melakukan koordinasi kepada KPU terkait hal tersebut.

“Apabila terjadi insiden kalau itu saat bekerja nah inikan BPJS ketenagakerjaan posisinya tumbang saat melaksanakan kerja dan di jam kerja. Mereka sudah terdaftar sebagai peserta JKN ini bisa langsung ke faskes terdekat,” ucapnya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore