Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 14.19 WIB

BPR Syariah Milik Pemkot Mojokerto Resmi Dilikuidasi oleh OJK, Pelayanan Bank Tinggal 3 Bulan Lagi Saja

Kantor BPRS Mojo Artho yang berada di Jalan Mojopahit. Perseroda milik Pemkot Mojokerto ini kini diserahkan pengelolaannya oleh OJK ke LPS. (Rizal Amrulloh/JPRM)

 
JawaPos.com - Status perusahaan perseroan daerah (perseroda) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yakni Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, telah resmi dilikuidasi.
 
Pasalnya, izin usaha BPRS Mojo Artho tersebut dikabarkan telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan itu dilakukan setelah sebelumnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Dilansir Radar Mojokerto (JawaPos Grup), pada Selasa (30/1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo membenarkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.
 
 
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tertanggal Jumat (26/1). ’’Ya, pemkot sudah menerima putusan OJK itu,’’ terangnya saat dikonfirmasi Radar Mojokerto (JawaPos Grup).

Keputusan tersebut dikeluarkan OJK usai LPS mengambil alih pengelolaan bank pelat merah yang berada di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto itu selama dua pekan, dimulai 12 Januari 2024 lalu.

Keputusan OJK itu, membuat status BPRS Mojo Artho yang sebelumnya dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR), kini telah resmi dilikuidasi oleh OJK. ’’Kemarin keluar hasilnya dilikuidasi,’’ ungkapnya.

Untuk tahap-tahap selanjutnya, Ruby menyatakan Pemkot Mojokerto menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada LPS. ’’Semua langsung ditangani sepenuhnya oleh LPS,’’ ujarnya.

Diketahui, terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha, OJK tetap memberikan kewenangan kepada lembaga penjamin tersebut untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.

Sehingga, menurut Ruby, BPRS Mojo Artho masih tetap memberikan pelayanan kepada nasabah seperti biasa. Setidaknya, hingga dalam kurun 3 bulan ke depan atau 90 hari kerja.

’’Jadi, pegawai BPRS untuk sementara masih tetap beroperasi sampai nanti ada pemberitahuan berikutnya,’’ tambah Ruby.

Ditanya soal dana deposan yang masih nyantol di BPRS, Ruby menyatakan LPS bakal mencari solusi atas permasalahan tersebut. Seperti misalanya dengan mengambil langkah untuk melelang aset.

’’Yang (nominal) besar-besar bisa jadi nanti akan dihitung lagi sesuai dengan kemampuan. Mungkin nanti juga ada aset-aset yang bisa dijual atau dilelang,’’ ungkap dia.

Sebagai informasi, cash flow di BPRS Mojo Artho menjadi mandek akibat banyaknya kredit macet. Kondisi itu tentu berdampak pada nasabah yang kesulitan menarik dana deposito meski sudah jatuh tempo.

Selain menghadapi likuidasi, dari informasi yang beredar, bank yang beralamat di Jalan Mojopahit ini juga kabarnya masih diusut oleh korps Adhyaksa atas dugaan kasus korupsi yang menyeret dua orang tersangka.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore