Ilustrasi korupsi.
JawaPos.com - Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengamankan mantan kasir dari sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kota Blitar.
Sebagai informassi, pelaku dikabarkan telah menggelapkan uang nasabah hampir Rp 1 Miliar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengemukakan, polisi menangkap ES (31) warga Desa Bendoluwung, kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
ES mulanya bekerja sebagai kasir di sebuah BPR di Kota Blitar, namun pelaku nekat berbuat kejahatan dengan mengambil uang tabungan nasabah.
"Pelaku mengambil uang kas BPR Artha Praja melakukan mark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah dan tidak bayar gaji tenaga kebersihan," katanya di Blitar dilansir dari Radar Surabaya pada Kamis (28/12).
Ia mengatakan pelaku saat itu bekerja dengan status sebagai pegawai dari 2018 hingga 2019.
Pada saat mengambil uang tersebut, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun dan user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.
Baca Juga: Kembali Usut Kasus Korupsi Harun Masiku, Besok KPK Bakal Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Setelah aksinya terbongkar, yang bersangkutan melarikan diri sejak tahun 2020 ke sejumlah daerah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang dengan meninggalkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Ia kemudian baru tertangkap pada 22 Desember 2023. Saat diperiksa kepada kepolisian pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya tersebut karena terjerat arisan bodong.
Ia menjadi korban arisan bodong hingga Rp 300 juta. Sehingga untuk menutupi utang akhirnya nekat mengambil uang nasabah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel berkas kepegawaian BPR Artha Praja atas nama pekau, satu bendel laporan harian/mutasi kas BPR Artha Praja Kota Blitar.
Satu bender salinan slip penarikan dan setoran nasabah BPR Artha Praja, satu bendel laporan hasil perhitungan kerugian negara dan berbagai barang bukti lainnya.
Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan polisi untuk mendalami kasus. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, pasal 3 subsider pasal 8 subsider pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
***

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
