Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Agustus 2022 | 00.57 WIB

Oknum Polisi di Banjarmasin Terjerat Arisan Fiktif Divonis 1 Tahun

Sidang perkara arisan online fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa MS seorang oknum polisi digelar Selasa (30/8). Firman/Antara - Image

Sidang perkara arisan online fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa MS seorang oknum polisi digelar Selasa (30/8). Firman/Antara

JawaPos.com–Seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MS yang menjadi terdakwa kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun pidana penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/8).

”Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (30/8).

Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerima dan tidak mengambil langkah hukum apapun.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir. Jaksa diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerima putusan itu.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan. Radityo menyebut, pihaknya mengacu psal 480 KUHP tentang penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya, sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. RA terbukti sebagai bandar arisan. Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih.

Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA, tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore