
Sidang perkara arisan online fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa MS seorang oknum polisi digelar Selasa (30/8). Firman/Antara
JawaPos.com–Seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MS yang menjadi terdakwa kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun pidana penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/8).
”Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (30/8).
Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerima dan tidak mengambil langkah hukum apapun.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir. Jaksa diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerima putusan itu.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan. Radityo menyebut, pihaknya mengacu psal 480 KUHP tentang penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. RA terbukti sebagai bandar arisan. Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih.
Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA, tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
