
Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, di PN Malang, Rabu (24/8). Vicki Febrianto/Antara
JawaPos.com–Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, mengagendakan duplik atau pembacaan jawaban tergugat atas replik yang telah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono mengatakan, dalam duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa JE tersebut tetap menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual itu merupakan rekayasa. ”Materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya. Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa,” kata Yogi seperti dilansir dari Antara.
Yogi menjelaskan, sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menjerat pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut akan kembali dilaksanakan pada 7 September. Agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Menurut dia, penundaan agenda pembacaan putusan kasus kekerasan seksual i Sekolah SPI tersebut, karena Majelis Hakim membutuhkan penambahan waktu untuk mengambil keputusan.
”Ditunda selama dua minggu untuk pembacaan putusan majelis hakim. (Penundaan itu) karena mungkin akan dibuat pertimbangan,” ucap Yogi.
Dia menambahkan, JPU akan melihat keputusan hakim dan tidak ingin berandai-andai. ”Kita lihat dulu putusannya, kita tidak ingin berandai-andai,” ujar Yogi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Dito Sitompul mengatakan, JPU tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan seluruh dakwaan yang ditujukan kepada JE. Penasihat hukum meminta majelis hakim memutus bebas JE.
”Kami melihat sejak awal bahwa perkara ini tidak cukup bukti. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” papar Dito.
Dia menilai, penundaan pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim selama dua minggu tersebut, karena majelis hkim membutuhkan kecermatan dalam memutus perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
