
MINTA KEADILAN: Puluhan warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung melakukan demo dengan membentangkan poster, memprotes harga pembelian tanah yang dinilai masih murah./(Wahyu Adji/JPRK)
JawaPos.com – Sejumlah warga yang tanahnya terdampak tol Kediri-Tulungagung ricuh lantaran harga tanah di Jl Suparjan Mangun Wijaya yang merupakan jalan nasional itu dibeli lebih murah dari Jl Inspeksi Brantas atau bantaran Sungai Brantas.
Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Kamis (25/1), mereka melayangkan protes tersebut melalui aksi demo yang di gelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, pada Rabu (24/1).
Aksi protes tersebut dilakukan karena warga merasa nilai ganti rugi tidak adil. Tohari, perwakilan warga mencontohkan, tanah di Jl Suparjan Mangun Wijaya dihargai Rp 5,2 juta per meter, sedangkan di Jl Inspeksi Brantas yang dihargai sebesar Rp 5,6 juta per meter.
Kemudian, di Jl Kawi, tanah diharga Rp 5,4 juta per meter. Tohari menyayangkan harga di jalan berstatus jalan kota kelas kolektor sekunder itu yang lebih tinggi dibanding dengan lahannya.
“Padahal itu tidak dilewati transportasi umum. Di Jalan Suparjan itu jalan transportasi umum untuk bus AKAP (antar-kota antar-provinsi). Itu cuma Rp 5,2 juta. Logikanya nggak masuk akal,” pungkasnya.
Merespon aksi protes warga, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti mengatakan, harga tanah atau nilai ganti rugi di setiap wilayah yang terdampak tol Kediri-Tulungagung memang berbeda-beda.
Sebab, menurutnya penilaian atau appraisal harga tanah oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) tersebut dilakukan bidang per bidang.
Bahkan, di satu area kelurahan yang sama saja wajar bila memiliki nilai yang berbeda.
“Hasil perumusan dari KJPP, mereka menilai dari banyak faktor yang sudah ada dalam kajian mereka. Kenapa di bantaran Brantas lebih mahal? Hasil konfirmasi kami ke KJPP, area itu masuk zona perdagangan dan jasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab dipanggil Nanda itu juga menyatakan bahwa, dengan status zona perdagangan dan jasa tersebut, warga di sana berarti tidak perlu mengajukan perubahan izin jika ingin mendirikan usaha.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu faktor yang membuat nilai jual atau nilai ganti rugi kawasan tersebut akhirnya menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan lain yang berstatus sebagai permukiman.
“Ada hal-hal yang menurut kita masyarakat umum itu tidak masuk akal, tapi bagi mereka (tim KJPP) masuk dalam bagian kajian,” ungkapnya sembari menyebut Jl Suparjan Mangun Wijaya termasuk dalam zona permukiman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
