Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Januari 2024 | 17.10 WIB

Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan 33 Motor yang Memakai Knalpot Brong

Satlantas Polres Sukabumi Kota amankan 33 motor yang menggunakan knalpot brong / sumber: Radar Sukabumi - Image

Satlantas Polres Sukabumi Kota amankan 33 motor yang menggunakan knalpot brong / sumber: Radar Sukabumi

 
JawaPos.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, amankan 33 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Cikole, Senin (22/1).
 
Polisi memberikan tindakan tegas berupa surat tilang bagi para pelanggar yang menggunakan knalpot brong.
 
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan bahwa KRYD pada akhir pekan yang diselenggarakan bersama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi tersebut merupakan upaya dari preventif Kepolisian dalam memelihara situasi dari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan.
 
"Kami bekerjasama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melaksanakan KRYD akhir pekan dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong," ujar Astuti, dikutip dari Radar Sukabumi (22/1).
 
Astuti juga menjelaskan upaya dari Polres Sukabumi Kota adalah untuk memelihara kamtibmas jelang libur akhir pekan serta jawaban dari harapan masyarakat yang resah dengan banyaknya oknum yang masih menggunakan knalpot brong.
 
 
"Pada kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan pengendaranya kita tindak dengan Tilang," kata Astuti, dikutip dari Radar Sukabumi.
 
Iptu Astuti juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara motor untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong.
 
"Mari bersama kita wujudkan Kota Sukabumi disiplin berlalulintas," cetusnya, dikutip dari Radar Sukabumi.
 
Selain itu, Astuti juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila melihat adanya gangguan Kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
 
"Bagi warga yang melihat atau mengetahui potensi gangguan Kamtibmas bisa segera melaporkannya kepada kami," tutur Iptu Astuti, dikutip dari Radar Sukabumi.
 
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore