
Razia balap liar di Gresik berhasil menangkap enam remaja di bawah umur. (Istimewa).
JawaPos.com - Bukan hanya meresahkan warga Kota Pahlawan, maraknya aksi balap liar juga menjadi sorotan Polrestabes Surabaya. Kendaraan yang dipakai sering dimodifikasi tidak sesuai standar keamanan.
Modifikasi kendaraan mulai dari knalpot brong yang berisik, tak memasang spion, shock depan mati, hingga stang jepit atau rendah. Mesin pun diubah (bore up) dengan suara kasar, ditambah ban cacing yang kecil.
"Rata-rata kalau yang balap liar saya rasa enggak ada yang sesuai spek ya. Itu sudah hukum malam, dari zaman saya sekolah juga sudah seperti itu," tutur Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada Rabu (28/1).
Menindaklanjuti fenomena tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya rutin lakukan operasi terutama malam hari. Mereka tak segan menilang sampai menyita kendaraan untuk balap liar.
Dalam dua bulan terakhir, lanjut AKBP Galih, pihaknya telah menyita sekitar 141 unit motor dari ungkap kasus curanmor. Kendaraan tersebut dipamerkan dalam Bazar Ranmor di Mapolrestabes Surabaya.
"Terakhir motor balap liar ini tangkapannya ada sekitar 141 unit, di mana ini kita melaksanakan penangkapannya dengan pola khusus dengan sistem hunting oleh anggota di lapangan setiap malam," imbuhnya.
Meski demikian, Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat memodifikasi kendaraan bermotor. Apalagi jika tujuannya untuk kontes seperti street legal.
Motor modifikasi street legal biasanya tetap layak jalan karena tidak mengubah rangka utama. Fitur keselamatan tetap dipertahankan seperti memasang lampu, spion, rem sesuai standar dan lulus uji tipe.
"Beberapa waktu lalu, ada rekan-rekan yang menghubungi saya terkait modifikasi motor. Saya sampaikan kalau modifikasi untuk kontes tidak ada larangan, tapi ada aturannya," terang AKBP Galih.
Aturannya adalah kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar harus diangkut memakai mobil towing. Hal ini agar tidak membuat resah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Selama dia street legal, tidak akan ditilang. Tetapi kalau tidak street legal silakan diangkut melalui towing ke kontes modifikasinya, sehingga tidak menggunakan jalan raya sebagai sarana (arena balap liar)," pungkasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022