
Para orang anggota nonaktif DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi mengikuti sidang tuntutan secara virtual di PN Palembang, Rabu (27/7). M. Riezko Bima Elko P./Antara
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa 15 orang anggota nonaktif DRPD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan hukuman pidana penjara selama 4 dan 5 tahun 6 bulan. Mereka didakwa terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat pada 2019.
Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mengatakan, menuntut para terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, dan Umar Pajri, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider selama enam bulan. Kemudian, untuk terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar, dan Wiliam Husin, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
”Selanjutnya dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,” kata Asri Irwan seperti dilansir dari Antara, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Mangapul Manalu.
Menurut jaksa, tuntutan hukuman diberikan berdasar fakta persidangan dan kelengkapan barang bukti. Para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut.
”Para terdakwa menerima uang senilai Rp 3,3 miliar yang diberikan Robi Okta Fahlevi (kontraktor) untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang Asri Irwan.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan, tuntutan tersebut sebagaimana pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (3/8) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
