
Photo
JawaPos.com-Kemacetan, antrean di berbagai titik tempat kuliner, lalu lalang masyarakat di mal dan tempat wisata, menjadi pemandangan yang kini kembali bisa dinikmati di Kota Surabaya.
Warung-warung kopi pinggiran jalan hingga pelosok gang-gang sempit perumahan mulai tampak memiliki pelanggan. Entah itu pelanggan lama atau bahkan baru. Yang pasti, aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan kembali normal tanpa adanya ketakutan.
Ketakutan akan operasi pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai sirna dari bayang-bayang masyarakat.
Kegiatan masyarakat kembali normal pasca pandemi tersebut disambut dengan suka cita oleh masyarakat. Salah satu wisata unggulan Surabaya yakni Kebun Binatang Surabaya. KBS mendapat kunjungan hingga 10 ribu orang per hari.
Normalnya, kegiatan masyarakat tentu harus mendapat perhatian pemerintah dalam menyediakan ruang-ruang publik baru. Selain itu, inovasi atau tata ruang publik pun juga perlu dilakukan oleh pemerintah.
Ruang publik adalah ruang yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa adanya tekanan dari kekuasaan dan ekonomi. Masyarakat bisa memanfaatkan untuk mengaktualisasikan ide-ide kreatifnya.
Habermas (1989) mengartikan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya individu-individu untuk berdiskusi atas dasar rasionalitas yang dia miliki.
Olesen dan Lassen (2012) mengartikan ruang publik sebagai tempat berlangsungnya aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dari definisi tersebut kita dapat menggambarkan ruang publik yang tersedia di Surabaya, misalnya kawasan Masjid Al-Akbar. Kawasan itu tidak hanya menjadi tempat peribadatan umat islam. Namun juga menjadi tempat berbagai aktivitas masyarakat. Mulai dari kegiatan olahraga, tempat wisata kuliner, dan juga tempat untuk nongkrong.
Ruang publik yang tersedia tersebut juga bisa berubah menjadi tempat pertunjukan jalanan seperti musik dan atraksi.
Adanya berbagai kegiatan di ruang publik di wilayah perkotaan menjadi daya tarik tersendiri dan sekaligus menegaskan kepublikannya (Hanafiah and Asharsinyo: 2017). Ruang publik di wilayah perkotaan menjadi bagian elemen yang amat menarik menjadi perbincangan dalam proses pembangunan sebuah daerah atau perkotaan.
Sebab, dalam proses pembangun kota, salah satu yang ditawarkan lebih dulu oleh pemerintah kota kepada investor adalah ruang publik.
Kenapa bisa demikian? Karena kehadiran ruang publik yang nyaman bagi warganya menjadi bagian dari identitas lokal yang bisa ditawarkan. Itu menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, ruang publik setidaknya memiliki fungsi sebagai pusat interaksi masyarakat, ruang terbuka dan pengikat atau penghubung antar satu ruang dengan ruang yang lain. Juga menjadi pusat ekonomi dan menjadi kawasan hijau terbuka.
Lestariningsih (2016) membagi tiga fungsi ruang publik, fungsi ekologis, fungsi ekonomis, dan fungsi sosial kultural-psikologis. Fungsi ekologis menjadikan ruang publik sebagai ruang terbuka hijau dengan meningkatkan kualitas udara bahkan untuk menjaga ketersediaan air dengan banyaknya pepohonan di area tersebut.
Sehingga, terdapat dua manfaat dari fungsi ekologis tersebut. Pertama manfaat tangible atau manfaat langsung. Kedua adalah manfaat intangible atau manfaat tidak langsung.
Fungsi ekonomis pada ruang publik adalah menjadikan area tersebut sebagai pusat-pusat perekonomian baru seperti banyaknya orang berjualan atau PKL. Ruang publik yang tercipta sebagai pusat berkumpulnya masyarakat dan terciptanya keramaian, maka secara otomatis akan menumbuhkan kegiatan perekonomian di wilayah tersebut.
Kemudian ada fungsi sosial-kultural-psikologis. Ruang publik menjadi yang disediakan oleh pemerintah tidak hanya sebagai ruang untuk menjadi titik tempat bertemunya warga berkegiatan, namun juga sebagai ajang untuk bersosialisasi dan berinteraksi antar warga.
Dari ketiga fungsi tersebut diatas, saat ini tampak telah berjalan di area masjid Al-Akbar Surabaya sebagai bagian dari ruang publik yang diciptakan pemerintah. Ruang publik sebagai fungsi ekologis tergambar bagaimana ruang terbuka hijau yang hingga saat ini terjaga di area masjid Al-Akbar.
Kondisi tersebut hingga hari ini juga masih dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan luar wilayah untuk melakukan berbagai aktivitas olahraga seperti lari pagi. Sedangkan pada malam hari, ruang publik tersebut beralih fungsi sebagai pusat ekonomi baru. Yaknu PKL mengelilingi area tersebut.
Kegiatan ekonomi semakin terlihat tumbuh pada ruang publik tersebut pada saat weekend. Tidak hanya penjual harian yang tumpah ruah di situ. Pedagang musiman juga ikut meramaikan ruang publik di Minggu pagi. Fungsi lainnya seiring berjalan seperti fungsi sosial-kultural-psikologis, tercipta interaksi masyarakat dari berbagai kegiatan yang ada.
Dari hal tersebut, masih terasa amat kurang rasanya jika dalam penciptaan ruang publik meninggalkan pemikiran Habermas. Yakni meletakkan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya individu–individu utuk berdiskusi atas dasar rasionalitas yang dimiliki.
Ruang diskusi dan rasionalitas ini yang harus menjadi titik poin untuk mendapat perhatian. Ruang publik yang tercipta di area masjid Al-Akbar dapat dikatakan jauh dari pemikiran Habermas. Sebab belum tercipta ruang diskusi untuk mengisi kognisi dari masyarakat yang memanfaatkan ruang publik tersebut.
Masyarakat yang datang ke kompleks masjid Al-Akbar tidak hanya untuk kegiatan wisata kuliner dan aktivitas olahraga saja. Namun, harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi terkait informasi publik atau mengomentari isu publik terkini.
Inilah yang oleh Habermas diartikan sebagai ruang publik politik. Ruang publik di Eropa pada abad ke-18 mampu menjadi ruang ruang diskusi kritis.
Kasus tersebut yang seharusnya juga bisa diterapkan di area masjid Al-Akbar. Masyarakat mempunyai tempat untuk bebas berdialektika dengan berbagai wacana yang dimiliki. Dan secara tidak langsung wacana tersebut dapat menjadi bahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Ruang publik bebas berdialektika tersebut juga akan menghilangkan status sosial yang secara tidak sadar melekat pada masyarakat Indonesia. Status sosial antara si kaya dan si miskin. Ruang publik politik memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan wacana terhadap isu-isu publik terkini.
Area masjid Al-Akbar tentunya juga bisa diciptakan sebagai ruang publik sastra, menjadikan kebudayaan sebagai komoditas. Ruang publik bisa dimanfaatkan saat kurang atau tidak adanya ruang pertunjukan di wilayah Surabaya.
Masyarakat khususnya seniman bisa memanfaatkan ruang tersebut untuk pertunjukan. Sebab, hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan bebas ketika pandemi.
Okupansi ruang publik yang ada dianggap perlu saat ruang publik tersebut tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebagai contoh, okupansi bahu jalan masjid Al-Akbar pada hari Minggu untuk jualan. Sebab di sana tidak ada yang memanfaatkan. Atau memang dialihkan untuk kegiatan ekonomi.
Begitu juga dengan ruang publik lain yang juga bisa diokupansi untuk kegiatan publik yang lebih bermanfaat.
Sebenarnya, kalau mengacu pada deskripsi sebagaimana tercantum dalam situs resmi Masjid Al Akbar Surabaya, fungsi-fungsi ruang publik sudah relatif terpenuhi.
Hanya saja seperti biasa, merumuskan visi dan misi jauh lebih mudah dibandingkan merealisasikannya.
Bagaimana Ibu Gubernur, Khofifah Indar Parawansa? Tampaknya Badan Pelaksana Masjid Al Akbar Surabaya perlu mendapat evaluasi dan bimbingan langsung dari leading sector-nya. Wallahualam.
*) Fauzan Fuadi, Mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi FISIP Unair Surabaya dan Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
