Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juli 2022 | 01.38 WIB

Seto Mulyadi Jadi Saksi Ahli Kasus Pelecehan Seksual Siswa SPI

Penahanan Julianto Eka Putra di rumahnya. Kejati Jatim for JawaPos - Image

Penahanan Julianto Eka Putra di rumahnya. Kejati Jatim for JawaPos

JawaPos.com–Kak Seto Mulyadi, psikolog anak menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra. Julianto merupakan pemilik dan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada 9 siswanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, Kak Seto menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Julianto. ”Terdakwa (Julianto) menghadirkan beberapa saksi ahli. Termasuk Seto Mulyadi psikolog anak,” kata Mia pada Senin (11/7).

Selain Seto Mulyadi, Julianto juga menghadirkan 8 saksi ahli lain. Mereka merupakan psikolog anak dan dari profesi lainnya.

”JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sudah menghadirkan beberapa saksi ahli. Di antaranya adalah psikolog anak dan ahli hukum pidana,” ujar Mia.

Julainto diamankan pasca melewati 19 kali persidangan sejak Februari. Dia diamankan di kediamannya, di Citraland Surabaya.

”Julianto belum ditahan meskipun sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang menilai Julianto sangat kooperatif,” terang Mia.

Julianto baru diamankan hari ini (11/7), karena adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kedua kali. Permohonan itu dilayangkan ke PN Malang.

”Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan di kediamannya di Citraland Surabaya,” papar Mia.

Dari penahanan itu, Julianto dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Dia telah menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. ”Sudah dites. Hasilnya negatif,” sebut Mia.

Julianto akan menjalani sidang lanjutan di PN Malang pada 20 Juli. Atas kejahatan itu, Julianto dijerat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore