Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juli 2022 | 03.35 WIB

Pejabat BUMD di Kalsel Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Inspektur Daerah Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen. Antara - Image

Inspektur Daerah Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen. Antara

JawaPos.com–Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan, pejabat BUMD wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Setelah pejabat dan staf ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel diwajibkan melaporkan harta kekayaan, kini giliran pejabat BUMD di Kalsel harus melakukan Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) secara online ke KPK,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Baik pejabat ASN, maupun pejabat jajaran pegawai di lingkungan BUMD, kata dia, mempunyai peran penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara.

”Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Ahmad Fidayeen.

Pengisian E-LHKPN, jelas Fidayeen, merupakan kewajiban dari seluruh penyelenggara negara. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan BUMD.

Dia meminta jajaran BUMD di Kalsel patuh pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebab, mempunyai tugas dan tanggung jawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk E-LHKPN dengan jujur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

”Kita tahu BUMD juga termasuk wajib lapor E-LHKPN, khususnya direktur dan komisaris,” papar Ahmad Fidayeen.

Penyampaian E-LHKPN, kata dia, merupakan komitmen Pemprov Kalsel dalam upaya tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.

”Dari upaya itu telah membuahkan hasil yang membanggakan, sehingga Pemprov Kalsel berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kesembilan kali secara berturut-turut,” terang Ahmad Fidayeen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore