Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juli 2022 | 22.09 WIB

MSAT, Pemerkosa Santri Sulit Ditangkap, Pendamping Sebut Korban Kecewa

Penangkapan MSAT pada Minggu (3/7). Radar Jombang/JawaPos - Image

Penangkapan MSAT pada Minggu (3/7). Radar Jombang/JawaPos

JawaPos.com–Pendamping korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang, MSAT, merasa geram dengan pembelaan yang dilakukan keluarga pelaku. Ayah dari MSAT, Muchtar Mu'thi menyatakan, apa yang dilakukan anaknya hanya fitnah keluarga.

”Kalau memang pelaku ini tidak bersalah dan bilang fitnah, mari datang dan dibuktikan di pengadilan,” ujar tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Yaritza Mutiaraningtyas, Kamis (7/7).

Korban disebut sangat membutuhkan kepastian hukum. Ica, sapaan Yaritza Mutiaraningtyas, mengingatkan bahwa kasus itu masih berjalan dan belum selesai sejak tiga tahun lalu. ”Kita butuh kepastian hukum agar tidak ada ketimpangan. Ketika pelaku memiliki kekuasan mengapa penangkapan berkali-kali gak bisa,” tutur Yaritza Mutiaraningtyas.

Bila memang apa yang dikatakan ayah MSAT itu benar, dia meminta MSAT untuk membuktikan hal itu di pengadilan. Sehingga, ada keadilan untuk semua pihak.

Dengan demikian, lanjut dia, korban tidak merasa kecewa setelah tiga tahun menunggu tanpa kepastian.

”Dibuktikan saja di pengadilan, biar tahu gimana kepastiannya, kalau tidak dibuktikan  kita tidak tahu itu fitnah atau tindak pidana,” sebut Yaritza Mutiaraningtyas.

Saat ini, Ica memastikan, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait gagalnya penangkapan MSAT pada Minggu (3/7). Mengingat gagalnya penangkapan itu sudah dua kali terjadi.

Tim pendamping korban, kata Ica, terdiri atas berbagai lembaga seperti Women Crisis Center (WCC) Jombang, LBH Surabaya, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, serta organisasi lain.

”Kita juga selalu memberi kekuatan kepadaa korban bahwa korban tidak sendiri, kita mengupayakan agar kasus ini ada kepastian,” ucap Yaritza Mutiaraningtyas.

MSAT masuk DPO (daftar pencarian orang) Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan kepada santri. Kasusnya, sudah dinyakan P21 olah Kejati Jatim. Namun, upaya tahap 2 belum bisa dilakukan karena tersangka belum ditangkap.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore