Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Oktober 2018 | 02.49 WIB

Sopir di Malang Pakai Tawas untuk Jernihkan Miras Ilegal Produksinya

Heri tersangka pembuat miras ilegal. - Image

Heri tersangka pembuat miras ilegal.

JawaPos.com - Heri, 29, warga Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang terancam penjara 15 tahun. Tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Malang karena memproduksi miras ilegal di rumahnya. 


Berdasarkan penelusuran polisi, miras ilegal ini bukan terbuat dari bahan fermentasi tape. Melainkan hasil penyulingan alias destilasi campuran air gula dan ragi. 


Namun, bukan hanya menggunakan bahan alami, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini juga mencampurkan tawas dalam hasil produksinya. 


"Tawas ini untuk menjernihkan hasil destilasi miras ilegal yang diciptakan oleh pelaku," kata Wakapolres Malang Kompol Yhogi Hadi Setiawan, Jumat (5/10).


Yhogi jelaskan, jika tidak menggunakan tawas maka miras ilegal ini tidak akan bisa jernih. Meskipun bahan lainnya berasal dari bahan alami, namun tetap saja larutan ini mengandung metanol.


Jika digunakan dalam dosis yang tinggi, kata dia, tentu akan tetap berbahaya. Apalagi mengunakan  tawas. Karena bukan bahan khusus pangan.  


"Harus uji lab dulu untuk tahu kandungan metanol. Namun, dari awal tidak kami temukan jerigen metanol.  


Soal proses produksi, kata dia, campuran air gula dan ragi direbus menjadi satu. Kemudian disuling dengan alat khusus. Hasil sulingnya ini yang kemudian di tampung di tempat yang sudah disediakan. 


"Nah baru dikasih tawas untuk menjernihkan," katanya. 


Sementara itu, tersangka Heri mengaku mendapatkan barang-barang itu dari rekannya di Tuban. Kepada rekannya juga dia menjual miras ilegal hasil produksinya. 


"Raginya dapat dari teman di Tuban," katanya lirih.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore