Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juni 2022 | 13.44 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Pasar Jember Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Balung Kulon dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6). Kejari Jember/Antara - Image

Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Balung Kulon dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6). Kejari Jember/Antara

JawaPos.com–Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kabupaten Jember, yakni Dedy Sucipto yang merupakan ASN Disperindag Jember dan Junaidi selaku rekanan, masing-masing dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sumartiningsih dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6).

”Masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno.

Kedua terdakwa, Dedy Sucipto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember dan Junaidi selaku rekanan sekaligus Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi Pasar Balung Kulon.

”Selain tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara, terdakwa Junaidi yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau subsider 3 tahun 9 bulan kurungan,” tutur Soemarno.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti dan jika tidak mampu membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.

”Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengajukan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon,” terang Soemarno.

Rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 senilai Rp 7 miliar. Sedangkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore