
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (tengah) menunjukkan gambar daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1,7 miliar. Vicki Febrianto/Antara
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memburu pelaku penipuan bernama Soedarsono, 57, alias Mboen. Warga Kota Malang, itu diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kepolisian telah memasukkan Soedarsono dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan tersebut. ”Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar,” kata Bayu seperti dilansir dari Antara di malang Kamis (12/5).
Bayu menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang manajer di koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi di koperasi tersebut.
Korban yang tergiur janji tersebut, lanjut Bayu, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.
”Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka,” ujar Bayu.
Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
”Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas,” terang Bayu.
Saat ini, kepolisian juga masih berupaya menelusuri sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar tersebut. Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
