Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 19.50 WIB

Berkedok Menjual Sembako, Satpol PP Surabaya Temukan Mihol Tak Berizin di Sebuah Toko di Gubeng Kertajaya

TINDAK TEGAS: Petugas memasang segel di sebuah toko penjual mihol tanpa izin di Gubeng Kertajaya, Surabaya. - Image

TINDAK TEGAS: Petugas memasang segel di sebuah toko penjual mihol tanpa izin di Gubeng Kertajaya, Surabaya.

JawaPos.com – Polemik penjualan minuman beralkohol (minhol) bak tak pernah habis.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terindikasi menjual mihol tak berizin.

Penyegelan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar, sebelumnya Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya telah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Jumat (19/1), Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira menyebut, pemantauan dilakukan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa izin.

"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C," kata Bagus Tirta.

Pada awalnya, Bagus menyebut pihaknya melakukan pemantauan itu salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di Gubeng Kertajaya. Barulah dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

Pemilik toko sempat mengelak berjualan mihol pada saat proses penyegelan. Menurut sang pemilik toko itu, dirinya hanya menjual bahan kebutuhan pokok atau sembako saja, dan sudah tidak menjual mihol lagi.

"Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegasnya.

Meski menerima pengelakkan, Bagus mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan menyitanya dari toko tersebut.

Selain itu, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Barang bukti ada. Kita sudah pernah angkut dan tipiring-kan. Jadi, kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan, barang buktinya dihancurkan," sebutnya.

Sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP saat itu, menurutnya terdiri dari mihol golongan A, B, dan C. Dengan jumlah sedikitnya ada sekitar 10 barang bukti minhol yang disita. "Juga sudah disidangkan di PN Surabaya," katanya.

Selain itu, Bagus juga menegaskan, pemilik toko tidak punya izin terkait penjualan mihol tersebut.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore