
TINDAK TEGAS: Petugas memasang segel di sebuah toko penjual mihol tanpa izin di Gubeng Kertajaya, Surabaya.
JawaPos.com – Polemik penjualan minuman beralkohol (minhol) bak tak pernah habis.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terindikasi menjual mihol tak berizin.
Penyegelan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar, sebelumnya Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya telah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Jumat (19/1), Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira menyebut, pemantauan dilakukan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa izin.
"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C," kata Bagus Tirta.
Pada awalnya, Bagus menyebut pihaknya melakukan pemantauan itu salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di Gubeng Kertajaya. Barulah dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.
Pemilik toko sempat mengelak berjualan mihol pada saat proses penyegelan. Menurut sang pemilik toko itu, dirinya hanya menjual bahan kebutuhan pokok atau sembako saja, dan sudah tidak menjual mihol lagi.
"Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegasnya.
Meski menerima pengelakkan, Bagus mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan menyitanya dari toko tersebut.
Selain itu, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Barang bukti ada. Kita sudah pernah angkut dan tipiring-kan. Jadi, kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan, barang buktinya dihancurkan," sebutnya.
Sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP saat itu, menurutnya terdiri dari mihol golongan A, B, dan C. Dengan jumlah sedikitnya ada sekitar 10 barang bukti minhol yang disita. "Juga sudah disidangkan di PN Surabaya," katanya.
Selain itu, Bagus juga menegaskan, pemilik toko tidak punya izin terkait penjualan mihol tersebut.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
