Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 19.00 WIB

Toko Miras Bermodus Toko Sembako di Gubeng Surabaya Disegel Petugas Satpol PP

Petugas Satpol PP segel toko minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Gubeng Kertajaya Kota Surabaya pada Kamis (18/1). - Image

Petugas Satpol PP segel toko minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Gubeng Kertajaya Kota Surabaya pada Kamis (18/1).

JawaPos.com–Sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Kamis (18/1). Hal itu dilakukan karena toko tersebut tanpa izin menjual minuman beralkohol.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira mengatakan, sudah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Itu untuk memastikan apakah toko tersebut benar-benar menjual minuman beralkohol tanpa izin.

”Kita sudah pantau toko ini dalam beberapa bulan dan ternyata yang bersangkutan memang menjual minuman beralkohol,” ujar Bagus Tirta Prawira dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group).

Satpol PP juga mengamankan barang bukti (BB) dari toko tersebut. Yakni berupa minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

”Saat proses penyegelan, pemilik toko sempat menolak dan berdalih tokonya hanya menjual sembako,” kata Bagus Tirta Prawira.

Penyitaan dan penyegelan itu, menurut dia, bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya sudah pernah menindak toko itu.

”Tetapi mereka tetap membuka toko dan menjual minuman beralkohol lagi tanpa izin. Pengelola mengatakan bahwa mereka sudah tidak berjualan minuman beralkohol lagi dan hanya berjualan sembako. Tetapi Satpol PP mendapati barang bukti minuman beralkohol dijual di toko tersebut,” ucap Bagus Tirta Prawira.   

Dia mengatakan, selain menyita sejumlah barang bukti, pemilik toko juga diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Barang bukti yang disita terdiri atas minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Dia menjelaskan, toko itu terletak di tengah perkampungan padat penduduk dan bukan kawasan perdagangan. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan perhatian lebih terhadapnya.

”Nanti jika pemilik toko ingin membuka segel, yang bersangkutan harus mengirim surat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya,” papar Bagus Tirta Prawira. 

Pemilik harus berkomitmen untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi. Atau jika menjual minuman beralkohol harus mempunyai surat izin terlebih dahulu.

Bagus Tirta Prawira menambahkan, penyegelan itu dilakukan berdasar laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman beralkohol di tengah permukiman padat penduduk. Dari laporan itu, pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi.

”Dari peninjauan itu faktanya memang sudah ditemukan barang bukti,” ucap Bagus Tirta Prawira.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore