
Juru parkir di kawasan Greendland Batamcenter mengatur pengendara yang akan keluar dari area parkir, Senin (15/1).
JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menunjukkan keseriusannya dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan mengenai perparkiran yang ada didalamnya.
Dilansir Batam Pos (JawaPos Grup), pada Kamis (18/1), kebijakan baru itu disahkan dengan dikeluarkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut, tercantum sejumlah aturan mengenai parkir, diantaranya tarif parkir, parkir berlangganan, dan jam operasional parkir.
Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik mengatakan, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui ketentuan terkait jam operasional parkir. Sehingga, tak sedikit masyarakat yang seringkali melanggar.
Alexander menjelaskan, untuk jam operasional parkir dalam Perda terbaru itu, ditetapkan dari pukul 06.00-22.00 WIB saja.
Apabila ada yang parkir di luar jam operasional tersebut, menurutnya hal itu dianggap sebagai parkir liar.
“Kami informasikan untuk jam parkir itu mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Kalau di luar jam operasional tersebut artinya parkir liar,” terang Alexander, seperti yang dikutip Batam Pos (JawaPos Grup), pada Kamis (18/1).
“Kewajiban kami yang masih terus ada adalah mengawasi praktik ini. Termasuk juga adanya aduan mereka yang parkir di ritel moderen ditarik juga yang parkir,” lanjut Alexander.
Untuk diketahui, terkait tarif parkir tepi jalan di Batam, saat ini besarannya Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 ribu untuk kendaraan roda empat.
Selanjutnya, untuk kendaraan roda enam atau lebih tarifnya Rp 6.000.
“Pada tiket sudah ada nominal Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat Rp 4 ribu untuk parkir tepi jalan,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.
Menurutnya, kenaikan tarif parkir ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Juru parkir juga sudah diberikan edukasi supaya memberikan karcis kepada para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
