
Penangkapan remaja duel maut pakai celurit di Mapolda Sumsel di Palembang, Rabu (17/1).
JawaPos.com–Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel amankan remaja yang melakukan aksi duel maut menggunakan celurit di Kota Palembang.
Aksi remaja putri tersebut sebelumnya viral di dunia maya pada Minggu (14/1). Mereka melakukan perkelahian dengan menggunakan celurit
Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki-laki, di mana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan.
”Dari kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni PTR, 15, pelaku duel dan KLV, 16, perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombespol Anwar Reksowidjojo seperti dilansir dari Antara di Palembang.
Sementara itu, lawan duel PTR yakni INTN, 14, masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sedangkan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombespol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel itu terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan yang sempat viral di media sosial. Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.
”Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki-laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” terang Anwar Reksowidjojo.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV, 16, yang menjadi wasit.
”Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Anwar Reksowidjojo.
Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak sementara KV dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
”Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” tutur Anwar Reksowidjojo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
