Salah satu Area parkir Nganjuk.
JawaPos.com – Mencegah adanya pungutan liar yang berkelanjutan dari juru parkir (jukir) nakal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah (perda).
Salah satu strateginya, Dinas Perhubungan (dishub) terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk senantiasa meminta karcis ke petugas jukir saat memarkirkan kendaraannya dan ketika hendak membayar retribusi parkir.
Kepala Dishub Tri Wahju Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus menyebut, selain mengimbau para pemilik kendaraan, ia juga menegaskan kepada jukir agar selalu memberi karcis saat akan memungut biaya parkir.
"Jukir harus memberi karcis retribusi parkir jika memungut parkir dan warga wajib meminta,” tandas Kepala Dishub Tri Wahju Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus, seperti yang dikutip Radar Nganjuk (JawaPos Grup), pada Rabu (17/1).
Hal itu penting dilakukan, karena menurutnya, dengan adanya karcis tersebut maka dapat dipastikan bahwa jukir itu adalah jukir resmi, bukan jukir ilegal.
Sehingga, jukir tersebut tidak akan berani memungut retribusi parkir yang nyeleneh dari ketentuan perda.
Selain itu, Makrus juga mengingatkan untuk tidak perlu memungut retribusi parkir kepada para pemilik kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar Kabupaten Nganjuk dan kendaraan nopol Nganjuk yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan sebelumnya.
Sebab, jika sudah membayar retribusi parkir berlanggana, maka otomatis si pemilik kendaraan itu bisa parkir dengan gratis. Karena sudah dibayar selama setahun. “Jadi tidak setiap parkir harus bayar retribusi parkir,” ingatnya.
Selanjutnya, jika masih ada saja jukir yang nakal atau memaksa, Makrus meminta agar masyarakat tidak usah membayarnya. Yang harus dilakukan adalah segera laporkan hal tersebut ke dishub atau kepolisian.
Menurutnya, sikap jukir yang memaksa pemilik kendaraan untuk membayar retribusi parkir yang melenceng jauh diatas nilai di perda itu, sudah termasuk pada tindakan pungutan liar (pungli). Dan hal itu sudah mengarah pada aksi premanisme.
Sebelumnya, hal tersebut sudah seringkali kejadian kepada warga, hingga membuat mereka geram.
Diketahui, banyak warga yang dulu membayar retribusi parkir di atas ketentuan peraturan daerah (perda)
Warga sering dipaksa untuk membayar retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 2 ribu. Padahal, dalam Perda No 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada saat itu tarif parkir sepeda motor masih Rp 500.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
