Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 00.05 WIB

Aturan Parkir Satu Sisi di Malang Diterapkan, Masih Ada Pemilik Kendaraan yang Tak Patuh, Karena Ada Jukir yang Curi-curi

Beberapa kendaraan roda empat parkir di zona terlarang kawasan Jalan Semeru, Minggu (14/1). (Darmono/Radar Malang) - Image

Beberapa kendaraan roda empat parkir di zona terlarang kawasan Jalan Semeru, Minggu (14/1). (Darmono/Radar Malang)

JawaPos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menerapkan parkir satu sisi di Jalan Semeru dan Jalan Bromo sejak sebulan yang lalu.  Namun, mereka masih saja menemukan pengendara nakal yang parkir seenaknya. 

Para pengendara tersebut nekat parkir di zona terlarang meskipun sudah ada larangan Dishub Kota Malang.  Pada Minggu (14/1), terihat beberapa kendaraan roda empat parkir di sisi jalan Semeru walaupun di kawasan tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir, terutama di depan tempat usaha, seperti Bakso Cak Toha dan Lai-Lai. 

Mengutip Radar Malang, Kepala Dishub Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah menempatkan dua rambu larangan parkir, yaitu di Jalan Semeru dan di Jalan Bromo

Selain itu, pihaknya juga sudah mengimbau tukang parkir agar mengingatkan pengendara untuk tidak parkir di lokasi-lokasi yang dilarang.  “Namun masih ada satu dua pengendara yang melanggar,” katanya. 

Ia mengatakan bahwa selain di Bakso Cak Toha, ada di gereja Jalan Semeru, kemudian di Lai-Lai.  Padahal, di Lai-Lai juga sudah ada marga segitiga kuning.  Di samping itu, tikungan-tikungan yang ada di sekitar Jalan Semeru dan Jalan Bromo juga seharusnya tidak boleh digunakan parkir. 

Menurutnya, ada berbagai faktor yang membuat pelanggaran masih terjadi.  “Masih ada tukang parkir yang curi-curi kesempatan untuk menempatkan kendaraan dan pengendara yang semaunya,” ungkapnya.  

Sebab itu, Dishub juga meminta kerjasama dari para pemilik usaha untuk menyediakan tempat parkir.  “Kami juga tidak bosan-bosan mengingatkan. Kalau sesuai aturan kan 25 meter dari rambu larangan minimal di kanan maupun kiri tidak boleh ada kendaraan parkir,” tegasnya.  

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore