
Pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 15 anak di salah satu sekolah dasar swasta di Kota Jogja akhirnya dibekuk polisi.
JawaPos.com - Polisi membekuk pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sejumlah anak di salah satu sekolah dasar swasta di Kota Jogja. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan keluarga korban melalui penasihat hukum Elna Febi Astuti ke Mapolresta Jogja pada Senin (8/1).
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Jogja usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi serta pengumpulan bukti. Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, anggotanya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dengan inisial JLNB, 24. Pada Jumat (12/1) sekira pukul 20.00 WIB, terduga pelaku dibekuk di rumahnya di wilayah Sleman.
"Kemudian pada Sabtu, 13 Januari 2024 langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Jogja," kata Kombes Pol Aditya kepada Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Pekerjaan terduga pelaku adalah guru dan melakukan pencabulan terhadap siswanya dengan memegang bagian tubuh. Selain tersangka, disita juga barang bukti berupa satu pisau, lima stel pakaian milik korban, dan satu unit HP milik JLNB.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka sering mendekati dan akrab dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul. Aditya menuturkan, barang bukti pisau digunakan pelaku untuk menakut-nakuti para korbannya. Disebutnya ada pengancaman untuk melancarkan aksi cabulnya.
Sebelumnya, dilaporkan ada 15 anak yang menjadi korban JLNB. Namun, dari penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya dinyatakan hanya lima saja yang menjadi korban. Kelima korban terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang rentang usianya 11-12 tahun.
Aditya menuturkan, penyidik memiliki alasan hanya ditetapkan lima anak yang menjadi korban. "Karena dari hasil pendalaman kami itu yang memenuhi unsurnya hanya lima orang dari 15 orang yang diduga korban," tutur Aditya.
Menurutnya, pelaku sekarang sudah mengakui perbuatannya dan aksinya dilakukan di sekitar lingkungan sekolah. JLNB dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menambahkan, hanya lima korban karena sisanya tidak masuk unsur pasal yang disangkakan. Hal itu lantaran lima korban yang sudah memenuhi unsur dipegang alat vitalnya sedangkan sisanya tidak menjurus demikian.
Selain itu, terkait dugaan para korbannya yang diajak nonton video porno dan open BO juga sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Untuk masalah nonton itu, pelaku belum mengakui, tetapi anak-anak (korban, Red) bilang seperti itu," sebut AKP Probo.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
