Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Maret 2022 | 21.54 WIB

Pemkot Bandung Cabut Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung Asep Kuswara. Bagus A. Rizaldi/Antara - Image

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung Asep Kuswara. Bagus A. Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota Bandung meniadakan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan mulai akhir pekan ini. Sebelumnya kebijakan itu biasa diterapkan di lima gerbang tol akses masuk Bandung.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung Asep Kuswara mengatakan, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas itu ditiadakan. Sebab, kasus Covid-19 di Bandung yang mulai melandai.

”Sudah, sudah ditutup. Nggak ada lagi ganjil-genap,” kata Asep Kuswara seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3).

Biasanya ganjil-genap diberlakukan setiap akhir pekan mulai dari pukul 14.00 WIB mulai Jumat di lima gerbang tol. Yakni gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

”Dengan begitu pengemudi kendaraan dari luar kota kini bisa leluasa untuk masuk Bandung karena tidak akan diputarbalikkan petugas,” terang Asep Kuswara.

Selain ganjil-genap, menurut dia, penutupan sejumlah jalan di pusat Bandung juga kini ditiadakan. Sebelumnya, penutupan jalan dilakukan di Jalan Asia Afrika, Jalan Lengkong Kecil, dan Jalan Dipati Ukur.

”Jadi sama, (penutupan jalan) tidak ada,” ujar Asep Kuswara.

Dengan begitu, kini mobilitas masyarakat untuk beraktivitas di Kota Bandung semakin longgar. Dia menambahkan, hal itu juga menyesuaikan dengan sejumlah aturan perjalanan yang diperlonggar.

”Itu khan perjalanan darat, laut, dan udara sudah nggak harus antigen atau PCR, terus Covid-19 di Bandung sudah melandai,” tutur Asep Kuswara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore