Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Januari 2024 | 22.03 WIB

Proprti Kampanye Belum Terdaftar! Bawaslu Kebumen Tanggapi Kasus Siswa SMK yang Meninggal Tertimpa Baliho

OLAH TKP: Petugas dari kepolisian dan TNI mendatangi lokasi kecelakaan yang menimpa siswa SMK Tamtama Karanganyar, pada Rabu (10/1). (Dokumentasi Koramil Karanganyar) - Image

OLAH TKP: Petugas dari kepolisian dan TNI mendatangi lokasi kecelakaan yang menimpa siswa SMK Tamtama Karanganyar, pada Rabu (10/1). (Dokumentasi Koramil Karanganyar)

JawaPos.com – Kasus meninggalnya siswa SMK Tamtama Karanganyar karena tertimpa baliho di jalan raya, kini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen, Jawa Tengah.

Adapun korban adalah Sintiya Rustiyani (17), yang tewas di tempat usai kejadian. Sementara rekannya, mengalami luka-luka.

Video yang menampilkan suasana pasca insiden, viral di sosial media. Dalam video tersebut korban tergeletak di tengah jalan yang ramai, dan sebuah baliho yang terbalik di bahu jalan.

Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.

Dilansir dari Radar Kudus (Jawa Pos Group), Minggu (14/1), kejadian terjadi di di jalur Alang-Alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Mulanya, korban dan rekannya berboncengan usai rampung dari sekolah sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka berkendara dari arah timur ke barat.

Saat tiba di titik lokasi, baliho alat peraga kampanye (APK) yang berukuran cukup besar, tiba-tiba menimpanya karena tertiup angin kencang.

Keduanya pun langsung terjatuh. Nahasnya, helm korban terlepas dan membuat kepala korban terbentur ke beton aspal jalan raya.

“Saat terjatuh, helm pengemudi motor terlepas, sehingga luka yang dialami cukup serius pada bagian kepala, karena membentur beton jalan,” kata Heru.

Respon Bawaslu Kebumen

Kasus ini pun menjadi hal serius yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kebumen. Alih-alih langsung menindaklanjuti caleg pemilik baliho terkait, faktanya, baliho tersebut justru belum masuk dalam daftar catatan Bawaslu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, Imam Khamdani, mengatakan bahwa pihaknya sempat menyisir lokasi tersebut sebelum insiden, namun tidak ada baliho terkait terpasang di sana.

“Kita sudah melakukan inventarisir APK per tanggal 31 Desember 2023, setelah kita cek di lokasi, APK tersebut belum masuk dalam inventarisir kita. Kita melalui PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) itu kan setiap hari menyusur ya, termasuk APK yang melanggar. Ternyata sebelum hari H terjadinya insiden, APK tersebut belum ada,” jelas Imam.

Lebih lanjut, Imam mengaku bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan poin pelanggaran untuk caleg terkait dengan baliho pencabut nyawa tersebut.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore