Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 02.04 WIB

Upaya Penertiban, 63 Warung Liar di Sepanjang Jalan JLS Tulungagung Dibongkar 10 Warung Masih Berdiri

Sebanyak 63 Warung Liar di JLS Tulungagung Telah Dibongkar, Sementara 10 Warung Masih Berdiri (Radar Tulungagung) - Image

Sebanyak 63 Warung Liar di JLS Tulungagung Telah Dibongkar, Sementara 10 Warung Masih Berdiri (Radar Tulungagung)

JawaPos.com- Sebanyak 63 warung liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung telah dibongkar. Hal ini sebagai upaya penertiban pedagang liar yang ada di JLS Tulungagung.

Penertiban warung di JLS Tulungagung ini dilakukan pada Rabu (10/2/2024), bersama dengan tim dari Pemerintah Kecamatan Kalidawir, Polsek, Danramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kades.

Dilansir dari Radar Tulungagung (Grup Jawa Pos) Wakil Administratur (Adm) Perhutani KPH Blitar, Inugroho SR mengatakan bahwa selama ini pedagang yang jualan di JLS Tulungagung belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kita sudah ada ketentuan, pemanfaatan kawasan, tanah negara yang selama ini bangunan-bangunan di sini belum memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.

Dalam prosesnya, penertiban warung liar berjalan lancar, upaya persuasif dari tim berjalan sukses, sehingga pedagang menyetujui jika warung milik mereka ditertibkan.

"Jadi semua tatanan sudah kita lalui. Kemudian kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang juga memanfaatkan kawasan hutan negara dan tanah negara di sepanjang JLS untuk melakukan penertiban mandiri, dengan batas waktunya jam 12 malam tadi," ujarnya.

Dari hasil penertiban, lanjut Inugroho, dari 63 warung liar kini tersisa 10 warung yang masih berdiri (dikonfirmasi sebelum pukul 12.00 WIB).

Sementara itu, saat ditanya tindak lanjut dari penertiban warung tersebut, Inugroho menyebut, apabila masyarakat ingin memanfaatkan kawasan atau tanah negara untuk mata pencarian di sepanjang JLS Tulungagung, hal itu sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten.

Menurutnya, sudah ada desain tata ruang yang telah memenuhi prosedur keamanan bagi masyarakat yang hendak membuka warung.

Namun, masyarakat tetap harus mengurus perizinan untuk mendirikan dan berjualan terlebih dulu di tempat yang nantinya telah ditetapkan.

"Sudah ada desain tata ruang yang dapat digunakan untuk lokasi usaha. Intinya, kita tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mencari menjadikan tempat ini sebagai mata pencarian, tapi secara tertata dan secara legal. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Inugroho.

Berdasar pantauan Koran Jawa Pos Radar Tulungagung, proses penertiban warung dengan cara mencopot bangunan semi permanen di sepanjang JLS Tulungagung. Mayoritas bangunan semi permanen itu terbuat dari rangkaian bambu

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore