
Polisi memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang, Minggu (31/12).
JawaPos.com–Pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi yang dilakukan tersangka JM, 61, terhadap istrinya berinisial MS, 55, yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.
”Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Yudi seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/1).
Yudi menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dia, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Polisi saat ini masih menunggu hasil otopsi jenazah korban.
”Untuk otopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar,” ujar Yudi Risdiyanto.
Dia menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu karena kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
”Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan,” kata Yudi Risdiyanto.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun. ”Malam (usai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur,” kata Guntur.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan hari, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.
”Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib,” imbuh Guntur Putra Abdi Wijaya.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasad korban dievakuasi kepolisian pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
