Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 22.28 WIB

Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Raffi Ahmad. (YouTube BW) - Image

Raffi Ahmad. (YouTube BW)

JawaPos.com - Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Jogjakarta terus menjadi perbincangan publik. Hal itu dikarenakan tempat wisata tersebut berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio dalam keterangan tertulisnya mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat dalam proses pembangunan beach club ini.

Pasalnya, kata Fajar, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama. Fajar menilai bahwa ini merupakan sebuah isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.

"Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan beach club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut," kata Fajar.

Hal itu dilakukan lantaran adanya potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.

"Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama," katanya.

Menurutnya jika izin secara formal tetap dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

"Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Jogjakarta, Gandar Mahojwala mengatakan yang menjadi permasalahan dalam pembangunan ini adalah karena beach club tersebut bakal dibangun di atas KBAK.

"Bupati sendiri tahu bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Konservasi Geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek tersebut belum lolos izin dan sangat rawan merusak KBAK dan fungsi karst dalam sistem air," kata Gandar.

Untuk itu, menurutnya sudah seharusnya aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses, bukan hanya karena rencana pembangunan beach club tersebut sedang menjadi sorotan publik atau melibatkan sosok Raffi Ahmad.

"Tapi karena proyek ini berisiko merusak Kawasan Konservasi, dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan akan permanen dan berkepanjangan, serta ada keterlibatan bupati dalam proses perizinan yang belum clear," kata dia.

Meskipun demikian, pihaknya yakin jika perizinan secara administrasi untuk usaha pariwisata terhadap pembangunan beach club tersebut belum dikeluarkan.

"Kami meyakini yang disebut sebagai ‘izin dari bupati’ adalah izin informal, bukan izin administratif untuk usaha pariwisata," lanjutnya.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait dengan adanya perizinan-perizinan proyek yang dinilai tidak layak dan dapat merusak lingkungan serta sumber mata air.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore